INOVASI LAYANAN DORONG PERCEPATAN PENYERAPAN DANA APBN
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk di Indonesia sudah berlangsung 1,5 tahun lebih meski sudah menunjukkan kondisi melandai namun tetap dalam kewaspadaan yang tinggi karena masih terdapat warga masyarakat yang terpapar, disisi lain program vaksinasi di berbagai daerah terus ditingkatkan hingga benar-benar mencapai tingkat kekebalan kelompok ( herd immunity ).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( DJPb) di daerah tetap berkomitmen memberikan layanan secara maksimal. Karena Dana APBN merupakan salah satu stimulus penting menggairahkan kembali kehidupan perekonomian masyarakat.
Kondisi pandemi tidak menjadikan proses pencairan dana APBN melalui KPPN terkendala namun justru berbagai terobosan diciptakan untuk menunjang dan mempermudah tugas pokok fungsi sebagai penyalur dana APBN sehingga berdampak pada percepatan pencairan dana APBN yang memasuki Trwulan IV TA 2021.
Salah satu inovasi baru dalam rangka menunjang percepatan pencairan dana APBN adalah penggunaan Aplikasi Elektronik Surat Perintah Membayar (E SPM) dalam proses pencairan dana APBN pada pada Satker K/L sebagaimana Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona Disease 2019(COVID-19).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2017 tanggal 27 Nopember 2017, mengatur Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik melalui Aplikasi Elektronik SPM. Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-11830/PB/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Hal Standar Operasional Prosedur KPPN Dalam Rangka Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik (SOP Piloting e-SPM).
Elektronik Surat Perintah Membayar
DJPb melakukan langkah penyesuaian proses bisnis dalam rangka meningkatkan mutu layanan kepada stakeholder KPPN. Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan telah membangun sistem informasi yang mengadopsi teknologi di bidang informasi sebagaimana diuraikan sebelumnya, dengan nama Aplikasi eSPM.
Aplikasi eSPM adalah aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana penyampaian Dokumen Elektronik Kontrak, Dokumen Elektronik Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian, Dokumen Elektronik Gaji, Dokumen Elektronik SPM, Dokumen Elektronik Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke KPPN.
Ada tiga prinsip E SPM yakni Berbasis Daring ,Prinsip Paperless Bentuk ADK serta Dikunci dengan Sertifikat Elektronik. Hal ini seiring adanya tantangan dari teknologi berbasis daring dan penggunaan softcopy adalah keamanan. Tidak ada yang menjamin akses dilakukan oleh orang yang berwenang dan keaslian data yang dikirim. Oleh karena itu, DJPb bekerja sama dengan BSSN untuk mengamankan ADK dan dokumen lampiran yang dikirim melalui Aplikasi eSPM menggunakan sertifikat elektronik yang diakui secara hukum.
Tahapan pengajuan SPM ke KPPN dilakukan dengan Pengiriman ADK dan dokumen pendukung SPM melalui aplikasi aplikasi eSPM yakni bagi satuan kerja pengguna aplikasi Aplikasi SAS atau Sistem Aplikasi Satker yang merupakan aplikasi berbasis desktop yang digunakan sebagai sarana untuk menjalankan berbagai tugas kerja mulai dari Data Kontrak, Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian, SPM, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara bagi Satker dan sebagainya.
Percepatan Penyerapan Dana APBN
Kehadiran aplikasi E SPM mampu menjawab permasalahan dalam rangka percepatan penyerapan dana APBN yakni mempersingkat waktu penyampaian Arsip Data Komputer (ADK) SPM kepada KPPN yang sebelumnya dilakukan secara langsung ke KPPN oleh petugas pengantar SPM yakni petugas pengantar SPM yang memiliki Kartu Identitas Pengatar SPM ( KIPS) atau melalui sarana jasa pengiriman resmi / kantor pos. Meskipun demikian pengajuan SPM Satker dengan aplikasi E SPM tidak menghilangkan syarat dan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
KPPN Pekalongan sebagai salah satu instansi Vertikal DJPb Kementerian Keuangan di daerah yang melaksanakan tugas pokok fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJPb terus mendorong satuan kerja melakukan percepatan penyerapan anggaran.
Penggunaan aplikasi e SPM berdampak positif terhadap percepatan penyerapan anggaran hal ini nampak dari data monitoring aplikasi OMSPAN dengan perbandingan s.d Triwulan III di 3 tahun terakhir pada 63 Kementerian Negara/Lembaga di wilayah pembayaran KPPN Pekalongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: