Penutupan Lokalisasi Tinggal Tunggu Waktu

Penutupan Lokalisasi Tinggal Tunggu Waktu

*Pemkab Terus Matangkan Persiapkan

KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Tim Penutupan dan Penyegelan Tempat-Tempat Lokalisasi di Kabupaten Kendal. Meski sempat diundur dari rencana awal, namun kebijakan penutupan lokalisasi dipastikan akan tetap berjalan, hanya saja menunggu waktu yang tepat.

KOORDINASI - Pemkab Kendal menggelar rapat koordinasi terkait kesiapan penutupan lokalisasi. AKHMAD TAUFIK

Kegiatan diikuti lintas sektor yakni pejabat Kementrian Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Kendal dan OPD terkait pada Selasa (3/9).

Kepala Dinas Sosial Kendal, Soebarso SSos mengatakan, rakor sengaja digelar untuk mematangkan persiapan penutupan Lokalisasi Gambilangu Kecamatan Kaliwungu dan Alaska di Kecamatan Sukorejo. Kedua lokalisasi tersebut sudah lama akan ditutup, namun menunggu saat yang tepat dengan terlebih dahulu mempersiapkan berbagai hal yang bisa berdampak sosial maupun keamanan.

"Diharapkan penutupan lokalisasi yang ada di Kendal ini, bukan sekedar melaksanakan aturan perundang-undangan. Namun yang tak kalah penting adalah prostitusi bertentangan dengan ajaran agama. Selain itu, negara juga berkewajiban mengangkat harkat dan martabat mereka, dan mempersiapkan masa depan mereka lebih baik," kata Soebarso.

Dijelaskan lebih lanjut, Pemerintah menargetkan Tahun 2019 Indonesia bebas dari prostitusi. Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Kendal, Bupati berwenang menutup dan menyegel tempat-tempat yang digunakan atau mempunyai indikasi atau bukti yang kuat tempat tersebut digunakan sebagai tempat pelacuran, seperti Lokalisasi Gambilangu (JBL) di Desa Sumberejo Kaliwungu, dan Lokalisasi Alaska (Alas karet) di Desa Gedong Patean.

Penutupan lokalisasi di Kendal, diharapkan dapat berjalan lancar dan tanpa ada hambatan apapun. Diharapkan seluruh Dinas di Kendal, Satpol PP, Aparat TNI-Polri dan semua pihak untuk saling berjalan bersama-sama dan mendukung satu tujuan dan satu harapan agar Kabupaten Kendal terbebas dari pelacuran.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Dr Waskito Budi Kusumo menguraikan, keputusan penutupan juga perlu mengkalkulasi dampak sosial ekonomi bagi warga yang menggantungkan hidupnya dari lokalisasi prostitusi yang harus kehilangan mata pencaharian setelah penutupan. Belum lagi adanya migrasi para pekerja seks komersial (PSK) dari satu lokalisasi yang sudah ditutup ke lokasi lain. Pada beberapa kasus, PSK dari satu lokalisasi yang ditutup berpindah ke lokalisasi lain.

"Untuk itu, para pekerja seks komersial (PSK) agar dapat dikembalikan kepada keluarganya, serta dengan menyediakan sarana pelatihan agar mantan PSK bisa mandiri. Setelah lokasi mereka mencari nafkah ditutup, lakukan pendampingan terhadap PSK, sehingga para eks penghuni lokalisasi nanti memiliki rutinitas yang produktif dan bisa menjamin masa depan mereka yang lebih baik," jelasnya.

Nantinya kawasan Lokalisasi Gambilangu (GBL) di Desa Sumberejo Kaliwungu, dan Lokalisasi Alaska (Alas karet) di Desa Gedong Patean, yang sedang dalam proses penutupan agar dijadikan kawasan wisata religi atau wisata alam. Sehingga usaha-usaha di lokasi tersebut tetap hidup, namun aktivitas melayani tamu yang berkunjung untuk wisata, jadi merubah hal negatif menjadi positif.
Penutupan sebuah lokalisasi pun memerlukan komitmen seluruh masyarakat  membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan di sekitar lingkungan setelah dilakukan penutupan lokalisasi.(fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: