iklan banner Honda atas

Penutupan Pasar Hewan Masih Berlaku

Penutupan Pasar Hewan Masih Berlaku

*Bupati Minta Antisipasi PMK pada Hewan Kurban

KENDAL - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memberikan perhatian lebih pasa permasalahan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di wilayahnya. Terlebih, penyebarannya di Kabupaten Kendal sejauh ini cukup tinggi, di mana data terakhir mencatat ada 500 an sapi yang terpapar.

Isu ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Wilayah dalam rangka menjaga Kondusivitas bersama menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, yang digelar Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Kamis (23/6/2022), di Ruang Ngesti Widhi. Selain PMK, Pemkab juga menyoroti antisipasi penindakan dan sosialisasi aturan penyembelihan hewan kurban.

"Maka dari itu, apabila ditemukan kasus untuk segera melakukan isolasi pada hewan. Saya juga meminta kepada para tokoh dan OPD terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara penyembelihan yang setidaknya harus menyediakan 3 tempat, tidak dalam satu tempat proses penyembelihannya," kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat memberikan arahan kepada peserta rakor.

Dico meminta kepada OPD terkait untuk memberikan pencerahan terhadap pengolahan hewan kurban. Jika ada hewan kurban telah tekonfirmasi PMK, maka bagian mulut, kuku dan saluran pencernaan agar tak dikonsumsi. Pemkab sendiri telah melakukan sejumlah antisipasi terkait hal itu.

"Sebenarnya pada hewan yang terserang PMK masih bisa dikonsumsi, hanya saja beberapa bagian tertentu tidak dapat dikonsumsi seperti mulut, kuku dan saluran pencernaannya. Ini tentunya menjadi tugas kita untuk mensosialisasikan," terang Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga masih menginstruksikan bahwa penutupan 3 pasar hewan masih berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. "Covid-19 masih ada, untuk protokol kesehatan masih harus diwaspadai terutama pada kegiatan yang berada di dalam ruangan," pintanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Suharjo menjelaskan, dasar dilakukan Rakor Pamwil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri No 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

"Tujuannya untuk menyamakan visi, misi, persepsi dan kesatuan langkah dalam rangka menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah Kabupaten Kendal jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H," jelasnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: