Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2020 Diskors

Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2020 Diskors

*DPRD Tunggu Penetapan Renja

DISKOR - Dapat intupsi, Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020, diskor satu setengah jam. NUR KHOLID MS

KENDAL - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dengan agenda penyampaian nota keuangan RAPBD 2020, Senin (9/9) kemarin, nyaris berakhir deadlock. Pasalnya, sesuai regulasi, DPRD dinilai tidak bisa menerima dokumen nota keuangan tersebut sebelum menetapkan susunan renjana kerja (renja) DPRD. Alhasil, status nota keuangan itupun kini diskors menunggu penetapan renja dulu.

Perdebatan di rapat paripurna kemarin, terutama bermula dari interupsi salh satu anggota dewan, Rubiyanto. Pimpinan Sementara DPRD bahkan terpaksa menskors paripurna hingga 1,5 jam.

Menurut Rubiyanto, sesuai versi baru PP 12 Tahun 2018 yang diadopsi dalam Peraturan DPRD Kendal No 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib), renja DPRD ditetapkan paling lambat tanggal 20 September 2019. Untuk itu, karena yang akan dibahas adalah RAPBD 2020, maka masih ada waktu untuk menyesuaikan renja DPRD. "Karena sampai hari ini belum ada paripurna, karena penetapan DPRD harus dengan paripurna DPRD per tanggal 30 Desember," ungkapnya.

Karena itu, Nota Keuangan RAPBD 2020 disebut Rubiyanto masih diberi catatan. Tahapannya, setelah renja DPRD ditetapkan dan disesuaikan dengan nota keuangan, barulah penyampaian RAPBD 2020 itu diparipurnakan. "Kalau begitu baru clear. Tidak mungkin aturan APBD disampaikan, dan DPRD baru menyusun renjanya, tidak boleh," tandasnya.

Menurut dia, nota keuangan pastilah mengacu pada renja DPRD. "Ini memang regulasi yang harus disesuaikan. Saya mohon maaf untuk penyampaian nota keuangan ini jika dengan catatan," imbuhnya.

Sementara itu, Pimpinan Sementara DPRD, Muhammad Makmun menjelaskan, penyampaian nota keuangan statusnya diskors, menunggu paripurna renja DPRD. Karena itu, nanti penerimaanya setelah melakukan paripurna renja DPRD. "Karena alat kelengkapan DPRD belum terbentuk, sehingga dalam satu minggu ini pimpinan smentara dan pimpinan fraksi akan menyusun renja DPRD," ujarnya.

Makmun memastikan, status nota keuangan yang diparipurnakan tersebut belum selesai. Sebab dokumen tersebut baru bisa diterimakan setelah pihaknya melakukan paripurna renja DPRD. Rencananya, dewan akan kembali menggelar rapat paripurna tanggal 16 September, yakni dengan tiga materi.

"Paripurna tersebut mengagendakan pengumuman dan penetapan pimpinan definitif, penyampaian renja DPRD, dan Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020," pungkasnya.(lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: