Penyelenggara Pemilu Hadapi Sejumlah Tantangan

Penyelenggara Pemilu Hadapi Sejumlah Tantangan

KOTA - Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha mengungkapkan, jajaran penyelenggara pemilu akan menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Hal itu dipaparakan Muslim saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Produk Hukum Pemilu 2024 yang digelar KPU Kota Pekalongan, Rabu (28/9/2022) di Ruang Amarta, Setda Kota Pekalongan.

Dalam paparannya, Muslim mengungkap setidaknya ada tujuh tantangan yang akan dihadapi. Yakni tingginya antusias dari peserta pemilu yang akan berdampak pada tahapan verifikasi baik administrasi maupun faktual. Kemudian konfigurasi pencalonan Pilpres akan berdampak pada pencalonan dalam Pileg dan juga kemungkinan pada Pilkada.

"Kemudian tantangan selanjutnya adalah kampanye Pilpres yang lebih mengemuka dibandingkan kampanye Pileg dan DPD yang kini hanya akan berlangsung 75 hari," tuturnya.

Calon pemilih, lanjut Muslim, lebih banyak menerima informasi terkait Pilpres dibandingkan yang lainnya. Muslim memaparkan urutan informasi yang diterima calon pemilih yaitu Pilpres, calon DPR RI, DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi baru kemudian DPD RI.

Tantang lainnya yakni terkait pemahaman pemilih dan teknis pencoblosan yang benar. Juga adanya beban penyelenggara baik secara teknis, fisik maupun mental. "Juga masih adanya hal-hal yang tidak baik dalam pelaksanaan Pemilu seperti money politic, isu SARA, politik identitas, hoaks tentan Pemilu dan hal-hal lainnya," tambah Muslim.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Pekalongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Bilal menjelaskan, kegiatan kali ini merupakan langkah dari KPU untuk menyebarluaskan informasi terkait Pemilu 2024. Bilal menyatakan, gaung Pemilu 2024 tidak seperti sebelumnya karena adanya beberapa faktor.

"Salah satunya mekanisme pendaftaran peserta Pemilu, semuanya dilakukan di tingkat pusat jadi gaungnya berbeda. Sehingga perlu sosialisasi tahapan dan produk hukum kepada masyarakat," katanya.

Untuk tahapan yang masih berjalan saat ini yaitu pendaftaran peserta Pemilu. Diungkapkan Bilal, di Kota Pekalongan ada 22 partai yang mendaftar dan sedang dalam tahap verifikasi administrasi. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

"Sementara untuk pembentukan badan adhoc yakni PPK maupun PPS, kami masih menunggu dari pusat. Draf tentang rekrutmen saat ini masih digodok dan semoga akan segera diterbitkan. Kami masih menunggu dari KPU RI sebagai panduan pelaksanaan di Kota Pekalongan," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: