Youtuber Penganiaya Kakek jadi Tersangka
*Pelaku Bantah Kasusnya Rekayasa
KENDAL - Youtuber asal Kendal yang sempat viral karena video aksi penganiayaannya terhadap kakeknya sendiri, Yusminardi (22), akhirnya resmi menyandang status tersangka, Jumat (22/11). Status tersebut diberikan usai proses pemeriksaan selama 1x24 jam di Polres Kendal.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan, penetapan status pelaku penganiayaan itu menjadi tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan 1x24 jam di PPA Polres Kendal. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Selama pemeriksaan, disertakan bukti video adegan penganiayaan tersebut.
"Kasusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan saat gelar perkara status pelaku kami naikkan menjadi tersangka. Hari ini (kemarin -red), pelaku resmi dilakukan penahanan," katanya.
Atas perbuatanya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku akan dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun. "Tentu kami lakukan pengembangan kasusnya. Sepupu pelaku yang merekam juga akan kami periksa," ungkap Kasatreskrim.
Sementara itu, pelaku penganiayaan, Yusminardi mengatakan bahwa isu yang berkembang dan menuduh dirinya hanya mencari sensasi untuk meningkatkan pengikut di akun media sosial maupun suscriber di youtube-nya dengan cara membuat konten penganiayaan kepada kakeknya, adalah tidak benar.
"Tidak ada niatan untuk itu. Saat itu benar-benar emosi sehingga melakukan hal itu pada kakek. Tidak tahu kalau itu direkam oleh adik sepupu. Sehabis marah saya diminta ayah pulang untuk meredam emosinya," katanya.
Menurut polisi, pelaku justru awalnya tidak mengetahui jika aksi penganiayaan kepada kakeknya direkam oleh sepupunya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Video tersebut dikirimkan ke orang tuanya, namun justru tersebar dan menjadi viral.
Seperti diketahui, Aksi penganiayaan sendiri terjadi pada Minggu (17/11) lalu, namun videonya mulai tersebar Rabu (20/11) malam. Polisi bertindak cepat, Kamis (21/11) pagi pelaku dan korban diamankan di Mapolsek Limbangan untuk dimintai keterangan.
Pelaku penganiayaan, Yusminardi, mengaku khilaf dan emosi karena saat mandi dan hendak gosok gigi ada pakan ikan yang masuk ke dalam mulutnya. Karena bau amis dan jengkel, dia kemudian mendatangi kakeknya dan langsung menendang serta memukulnya.
"Ikan sudah saya pindah ke kolam lainnya, eh sama mbah dimasukan lagi ke kolam dan diberi pakan ikan. Saat mandi kok airnya amis dan ada sisa pakan ikannya dan masuk ke mulut. Saya emosi dan marah hingga tidak sadar menendang kakek ," terangnya. (lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: