Peras Pengurus RW hingga Puluhan Juta, Dua Wartawan Bodong Terancam 9 Tahun Penjara, Begini Modusnya

Peras Pengurus RW hingga Puluhan Juta, Dua Wartawan Bodong Terancam 9 Tahun Penjara, Begini Modusnya

BOGOR - Akibat mengancam dan memeras pengurus RW hingga puluhan juta rupiah,, 2 orang 'wartawan bodong' ditangkap polisi dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Dalam melancarkan aksinya, mereka mengancam akan memberitakan suatu kasus. Jika tidak ingin kasus tersebut naik jadi berita, maka korban harus menyerahkan sejumlah uang pada keduanya.

Dua "wartawan bodong" berinisial AY dan Z saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Bogor setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Penyidik segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu.

Kapolres menjelaskan, kasus itu sendiri terungkap dari adanya laporan masyarakat atau korban. Dua orang wartawan tersebut dilaporkan meminta sejumlah uang dengan pengancaman akan menyebarkan suatu kasus melalui pemberitaan.

"Berbekal kartu pers berlabel "Swara Desaku" dan "Journal", kedua tersangka awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng. Modusnya mereka menakut-nakuti korban akan menayangkan berita soal penyaluran bantuan sosial di wilayah itu," jelas AKBP Iman Imanuddin.

AKBP Iman Imanuddin sangat menyayangkan aksi pemerasan yang dilakukan AY dan Z, karena telah menunggangi profesi wartawan untuk melakukan tindak kejahatan.

"Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers," papar Kapolres.

Kapolsek Luewiliang Kompol Agus Supriyanto mengungkapkan, kedua tersangka 2 ditangkap pada Kamis (12/1) petang di Leuwisadeng setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.

Kedua wartawan bodong tersebut awalnya meminta uang Rp 50 juta, kemudian menurunkan permintaan jadi Rp 32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp 15 juta.

"Terus Rp 10 juta diserahkan, kemudian Rp 5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," ungkap Kompol Agus.

Menurutnya, perkara yang dimaksud Y dan AZ, yaitu mengenai dugaan adanya pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai di Desa Sibanteng.

"Jadi, mereka menganggap di situ ada pungutan liar, tetapi kan tidak terbukti pungutan liar. Yang melakukan (pungli) katanya oknum dari RT-RW," katanya.(antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: