Instruktur Senam di Kabupaten Pekalongan harus Bersertifikasi
KAJEN - Pelatih atau instruktur senam di Kabupaten Pekalongan di masa mendatang harus memiliki sertifikat. Jika tidak, maka instruktur senam yang bersangkutan tidak akan diijinkan untuk melatih senam di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Demikian antara lain yang mengemuka dalam 'Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) Pengelolaan dan Pengembangan Sanggar Senam bagi Instruktur Senam yang Profesional dan Bersertifikat'.
Diklat tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Kajen, Selasa (13/12/2022).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pekalongan, Suradi, Ketua KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) Kabupaten Pekalongan, H Supeno, serta Camat Kajen, Agus Purwanto.
Diklat Pengelolaan dan Pengembangan Sanggar Senam bagi Instruktur Senam yang Profesional dan Bersertifikat diikuti lebih dari 60 instruktur senam dan pemilik sanggar senam di Kabupaten Pekalongan.
Suradi mengatakan, Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga bersama KORMI Kabupaten Pekalongan akan segera menerbitkan regulasi atau peraturan mengenai sertifikasi bagi para instruktur senam.
"Kemudian setiap instruktur senam wajib mengikuti uji kompetensi demi mendapatkan sertifikat kepelatihan", ujar Suradi.
Di tempat yang sama, Supeno menyebutkan, sebagai induk organisasi olahraga yang relatif baru di Kabupaten Pekalongan, KORMI diharapkan terus berkembang, sehingga dapat mengedukasi masyarakat agar membudayakan pola hidup sehat melalui olahraga senam.
"Olahraga senam ini kita lihat semakin mendapatkan tempat di hati masyarakat. Setiap ada even tertentu, atau setiap hari-hari tertentu, selalu ada kegiatan senam. Inilah mengapa KORMI harus lebih berperan sebagai sebuah induk organisasi", tutur Supeno.(jun)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
