Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditargetkan Rampung 2 Tahun

KOTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menargetkan penyatuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan rampung dalam dua tahun, atau pada 2024 mendatang.

Saat ini, Pemkot Pekalongan telah mulai menyusun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satunya prosesnya, adalah dengan menggelar Workshop Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Workshop tersebut dibuka oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo, kepala atau perwakilan OPD terkait, serta pelaku wajib pajak di Kota Pekalongan, bertempat di Ruang Jawa Hokokai Setda, Senin (5/12/2022).

"Nanti kita seragamkan sesuai aturan Pemerintah Pusat untuk menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maksimal dua tahun dari tahun 2022 ini, berarti nanti sampai tahun 2024 mendatang targetnya," kata Aaf, sapaan akrab Wali Kota Afzan.

Aaf mengarakan dalam penyusunan Raperda tersebut juga ada pendampingan dari KPK dan BPK agar semua prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tetapi dalam aturan itu untuk kasus-kasus tertentu yang memang kita fasilitasi dan harus tindaklanjuti, kita tidak kaku dan masih membuka ruang untuk masyarakat dalam mengkomunikasikan bersama," katanya.

Kepala BPKAD Kota Pekalongan R Doyo Budi Wibowo menjelaskan bahwa Pemda wajib menyusun Raperda yang berkaitan dengan penyatuan pajak.

Dia menyebutkan ada kurang lebih 10 Perda tentang Pajak Daerah, dan 19 Perda tentang Retribusi Daerah yang akan digabung menjadi satu Perda.

"Ini adalah suatu proses yang kita lakukan pembahasannya pada tahun 2023. Kami harapkan bahwa di pelaksanaan ada transisi selama 2 tahun sejak tahun 2022 diterapkan sampai 1 Januari 2024 mendatang," tandasnya.

Untuk diketahui, penyatuan Perda Pajak Daerah dan Pajak Daerah ini, sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

Di dalam UU HKPD tersebut mengamanatkan kepada Daerah bahwa dalam menetapkan Perda tentang Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah, harus dalam satu Perda.

Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 94 UU HKPD, dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Mengingat sebelumnya, Perda terkait pajak dan retribusi daerah disusun berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD. Dalam UU ini, sebelumnya tidak mendelegasikan aturan ke daerah bahwa pajak dan retribusi daerah harus diatur dalam satu Perda. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: