PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK Akhirnya Terbit, Pendaftaran Sudah Dimulai

PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK Akhirnya Terbit, Pendaftaran Sudah Dimulai

JAKARTA - Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap satu sudah dimulai sejak tadi malam (12/2).

Sesuai PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK 2019 dilakukan secara daring.

"Pendaftaran dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id), atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara," demikian tertulis di Pasal 13 PermenPAN-RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, yang ditetapkan di Jakarta, 11 Februari dan diundangkan Kemenkumham pada 12 Februari.

Dalam PemenPAN-RB tersebut, intansi pemerintah dan BKN diwajibkan memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database BKN.

Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi terpisah mengungkapkan, pendaftaran PPPK sudah dibuka sejak 12 Februari malam. Pendaftaran berlangsung enam hari.

"Pendaftaran hanya sampai 17 Februari. Kami berharap, seluruh peserta bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Apalagi sudah mempelajari sistemnya sejak 10 Februari," tandas Ridwan. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: