Perubahan APBD 2022, Anggaran Belanja Bertambah Rp92 M
KOTA - Rencana alokasi belanja daerah Kota Pekalongan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 bertambah sebesar Rp92.287.475.000 atau naik 9,24% dari anggaran belanja pada penetapan APBD tahun 2022 sebesar Rp998.875.257.000. Sehingga rancangan anggaran belanja pada perubahan APBD tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.091.162.732.000.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid saat menyampaikan pengantar Raperda Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (18/8/2022).
Kegiatan Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir dan dihadiri anggota DPRD Kota Pekalongan, perwakilan Forkompimda, Sekda Kota Pekalongan serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Pekalongan
Dijelaskan Wali Kota, penambahan alokasi belanja daerah itu diarahkan untuk sejumlah program diantaranya pemenuhan belanja iuran Jamkesda, pemenuhan kekurangan belanja jasa langganan listrik OPD dan PJU akibat kenaikan tarif dasar listrik, pengadaan tanah sebagai pendukung program penanganan banjir rob, penambahan belanja tidak terduga (bansos santunan kematian), pemenuhan kekurangan pembayaran atas pekerjaan tahun 2021, dan belanja lainnya yang harus dianggarkan.
Selain itu juga pergeseran anggaran antar OPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja serta penyesuaian perhitungan SiLPA Tahun 2021 sesuai dengan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
"Perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan. Dan proses penyusunan Perubahan APBD dilaksanakan melalui mekanisme yang diawali dengan perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD," terang Aaf, sapan akrabnya.
Aaf menjelaskan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan amanat UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa, dapat dilakukan Perubahan APBD. Selanjutnya, Rancangan Perubahan APBD tersebut akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemerintah Kota Pekalongan guna penyempurnaannya.
"Sementara untuk rancangan pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp985.956.060.000 atau naik 3,04% sebesar Rp29.080.803.000 dari target penetapan yang sebesar Rp956.875.257.000. Pendapatan Asli Daerah (PAD), direncanakan sebesar Rp255.433.693.000 atau naik 14,42% sebesar Rp32.186.712.000 dari target penetapan sebesar Rp223.246.981.000. Sedangkan, Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar Rp730.522.367.000 atau turun 0,42% sebesar Rp3.105.909.000 dari target pada penetapan sebesar Rp733.628.276.000," pungkasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: