Perusahaan Wajib Beri THR ke Karyawan
**Meski Pandemi Covid-19
KAJEN - Meskipun ada pandemi Covid-19, perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Jika tidak membayarkan THR, maka perusahaan bisa dijatuhi sanksi.
"Kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Jika tidak, akan ada sanksi. Jika ditunda sampai H-7 saja ada sanksi, dan itu harus lapor ke Dinas Nakertrans," tandas Kepala DPM PTSP dan Nakertrans Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto, Jumat (15/5/2020).
Dikatakan, di tengah pandemi Covid-19, menurut surat edaran Kemenaker yang baru, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR maka bisa melakukan perundingan atau kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni antara pekerja dengan pengusaha. Namun, tandas dia, THR ini harus dibayarkan H-7.
"Cara pembayarannya sesuai dengan kesepakatan. Ada yang dibayar langsung sesuai dengan kemampuan, ada yang dibayar 50 persen dulu. Yang penting atas dasar kesepakatan bersama dan memang dalam kondisi Covid ini butuh pemahaman baik itu dari pekerja maupun pengusaha," ujar dia.
Ditambahkan, di situasi wabah saat ini perusahaan di Kabupaten Pekalongan menaati untuk membayar THR, meskipun tidak 100 persen, atau langsung dibayarkan satu kali. "Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dua hingga tiga kali," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, di tengah pendemi Covid-19, nasib buruh kian merana. Sejumlah perusahaan sudah merumahkan karyawannya, bahkan sudah ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja. Selain besaran kompensasi dirumahkan yang belum sesuai aturan, Tunjangan Hari Raya (THR) pun pembayarannya dicicil tiga kali. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: