Kuota Perempuan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan Belum Terpenuhi

Kuota Perempuan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan Belum Terpenuhi

Nur Anis Kurlia--

KAJEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan melakukan perpanjangan rekruitmen panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan/desa (PKD) yang belum memenuhi kuota perempuannya.

 

Menurut Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia, Selasa (24/1/2023), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bawaslu wajib memperhatikan kuota perempuan dalam setiap rekruitmen lembaga adhoc. Atas hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pekalongan memutuskan rekruitmen panwaslu desa/kelurahan diperpanjang selama 3 hari kedepan, mulai 24 - 26 Januari 2023.

 

"Kita buka masa perpanjangan untuk perekrutan PKD khusus bagi desa/kelurahan yang belum ada pendaftar perempuannya," ujar Anis.

 

Sebelumnya, pendaftaran dan penerimaan anggota PKD pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan telah dilakukan pada 14-19 Januari 2023. Berdasarkan laporan dari 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan, total ada 791 pendaftar. Dengan rincian, 455 pendaftar laki-laki dan 336 pendaftar perempuan. Namun dari jumlah tersebut, masih ada kelurahan/desa yang kuota perempuanya belum terpenuhi.

 

Anis menuturkan, bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan, khususnya kalangan perempuan yang ingin bergabung menjadi penyelenggara pemilu sebagai panwaslu kelurahan/desa, bisa mendaftar ke masing-masing panwaslu kecamatan di masa perpanjangan rekruitmen.

 

Di antara kecamatan yang diperpanjang, yaitu Kecamatan Kandangserang, Lebakbarang, Petungkriyono, Talun, Doro, Karanganyar, Kajen, Kesesi, Sragi, Bojong, Wonopringgo, Buaran, Tirto, dan Kecamatan Karangdadap.

 

Perlu diketahui, pada Pemilu serentak 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Pekalongan akan menetapkan 285 panwaslu kelurahan/desa. Karena terdapat 285 kelurahan dan desa yang tersebar di Kabupaten Pekalongan. (had)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: