Ancam Tak Biayai Sekolah, Paman Perkosa Keponakannya Sendiri
BARANG BUKTI - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (30/1/2023). (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan)--
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: