Mungzilin: Peserta BPJS Pindah ke PBI Jangan Diminta Lunasi Tunggakan

 Mungzilin: Peserta BPJS Pindah ke PBI Jangan Diminta Lunasi Tunggakan

Anggota DPRD Kota Pekalongan, Mungzilin.--

KOTA - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Mungzilin, meminta kepada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan KB (Dinsos P2KB) untuk tidak mempersulit jika ada peserta BPJS Kesehatan kategori mandiri yang akan pindah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yakni tidak diminta harus melunasi tunggakan saat itu juga.

 

Hal itu disampaikan Mungzilin dalam rapat kerja Komisi C bersama Dinsos P2KB, kemarin. Dikatakan Mungzilin, DPRD sudah menggelar rapat kerja dengan BPJS Kesehatan dan dinyatakan bahwa peserta mandiri yang akan pindah ke PBI bisa dilakukan tanpa harus melunasi hutang atau tunggakannya terlebih dahulu.

 

"Kami sudah audiensi dengan BPJS dan dinyatakan bahwa tidak harus melunasi hutang atau tunggakan terlebih dahulu untuk pindah ke PBI. Hanya mereka diminta menandatangani surat pernyataan atau surat pengakuan hutang. Jadi jika ada masyarakat yang minta rekomendasi ke Dinsos untuk pindah ke PBI, mohon ini tidak dipoersulit," katanya.

 

Karena menurut Mungzilin, kondisi di lapangan berbeda dengan aturan yang sudah disampaikan. Bahkan kasusnya terjadi belum lama ini, setelah DPRD mendapatkan penjelasan terkait mekanisme pemindahan peserta mandiri ke PBI.

 

"Jadi jika aturannya seperti itu (tidak harus melunasi tunggakan) mohon ini disampaikan ke petugas di bawah yang menangani. Karena praktiknya tidak demikian. Ada warga yang mengajukan pindah ke PBI, tapi diminta melunasi dulu kalau tidak nanti tidak bisa aktif," tambah politisi PKS itu.

 

Warga yang mengajukan pindah ke PBI, lanjut Muingzilin, adalah warga yang tidak mampu. Jika kondisinya memenuhi syarat, dia berharap pengajuan warga tersebut bisa diakomodir. "Jadi kami mohon sekali ini bisa ditindaklanjuti ke tingkat bawah," ucapnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinsos P2KB, Pamungkas Tunggul menjelaskan, memang untuk pemindahan peserta mandiri ke PBI tidak wajib melunasi tunggakan yang ada. Namun tunggakan tersebut tidak hilang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: