Iuran PBB Rp 134 Juta Diduga Ditilep Ramai-ramai

Iuran PBB Rp 134 Juta Diduga Ditilep Ramai-ramai

*Libatkan 9 Pamong di Desa Karangtengah

AUDIENSI - Puluhan warga Desa Karangtengah menggelar audiensi dengan perangkat desa setempat, Jumat (1/11) kemarin.

BATANG - Di tengah upaya Pemkab Batang memaksimalkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perilaku sejumlah pamong di Desa Karangtengah, Kecamatan Subah ini sungguh tak patut ditiru. Mereka diduga telah menyalahgunakan hasil iuran PBB warga selama kurun waktu 3 tahun dengan total nilai mencapai Rp 134 jutaan.

Data penggelapan itu kemarin dibuka secara terang benderang saat perwakilan warga beraudiensi dengan pemerintah desa setempat. Salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan identitasnya, R menyebutkan, kecurigaan warga muncul setelah melihat data milik BPKPAD Kabupaten Batang yang menyebutkan adanya pokok pajak milik Desa Karangtengah yang tidak terbayarkan sepenuhnya.

"Jadi selama ini, warga membayar PBB ke pemerintah desa (Pemdes), karena warga tidak begitu paham cara membayar PBB di Bank. Nah setelah mereka membayar ke Pemdes, ternyata dari Pemdes itu tidak menyetorkan PBB milik waga secara menyeluruh ke pihak BPKPAD," terangnya, usai menggelar audiensi dengan perwakilan Pemdes Karangtengah.

Ia menyebutkan, setelah melihat data milik BPKPAD, warga merasa kaget, karena terdapat pokok pajak yang mengalami penunggakan, sampai denda dan pajak terhutang yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

"Adanya denda itu karena adanya pokok pajak yang tidak dibayarkan oleh Pemdes. Fakta tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan dari sembilan pamong dalam audiensi, yang menyatakan telah menggunakan dana setoran PBB tersebut, sejak tahun 2013 silam," katanya.

Terhitung, tunggakan pajak PBB Desa Karangtengah pada tahun 2013 sebesar Rp 56.150.891, tahun 2014 sebesar Rp 30.160.991 dan pada tahun 2016 sebesar Rp 47.767.219, sehingga total mencapai Rp 134.079.101.

"Warga menduga, perbuatan ini tak hanya dilakukan oleh 9 pamong desa saja, melainkan juga ikut dilancarkan oleh almarhum Kepala Desa dan Sekertaris Desa, yang saat itu menjabat dari tahun 2011 sampai dengan 2017," paparnya.

Adapun, kata dia, melalui audiensi yang telah digelar, masyarakat sepakat untuk tidak membawa permasalahan tersebut ke meja hiaju. Warga memberikan keleluasaan kepada 9 pamong desa untuk dapat melunasi tunggakan PBB sampai dengan batasan waktu yang ditetapkan.

"Kita masih memberi mereka kesempatan untuk dapat melunasi tunggakan PBB yang ditimbulkan hingga tanggal 30 November 2019 nanti. Apabila sampai dengan batasan waktu tersebut mereka tidak sanggup, maka kita akan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegasnya.

Pernyataan R tersebut turut diamini oleh Hadiyoso selaku Kasi PMD dan PMKS Kecamatan Subah yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Kades Karangtengah. Ia yang memimpin jalannya audiensi tersebut membenarkan, bahwa ke 9 pamongnya telah menggunakan uang pajak PBB milik masyarakat.

"Ke 9 orang pamong desa ini mengakui hanya menggunakan uang PPB dengan total 23 juta rupiah saja. Namun telah disepakati bersama, sembilan pamong menyatakan dengan sebenarnya akan melunasi tunggakan PBB tahun 2013, 2014, dan 2016 yang sampai saat ini belum lunas. Pelunasan PBB tersebut harus dibayarkan maksimal sampai dengan 30 November 2019," pungkasnya. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: