Membahayakan, Polisi Tertibkan Kereta Kelinci
TERTIBKAN - Sub Satgas Dikmas Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Polres Pekalongan tertibkan kereta kelinci. --
KEDUNGWUNI - Sub Satgas Dikmas Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Polres Pekalongan tertibkan kereta kelinci atau odong-odong. Tak hanya menertibkan odong-odong, petugas juga memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada operator kereta kelinci.
Kanit Kamsel Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Ipda Teguh Subiyantoro beserta anggota melaksanakan penertiban kereta kelinci yang sedang beroperasi di Taman Bebekan Kedungwuni, Rabu (8/2/2023).
Ipda Teguh mengatakan, penertiban kereta kelinci ini dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 yang digelar selama 14 hari. Yakni dari tanggal 7 Februari 2023 hingga 20 Februari 2023.
“Kita memberikan imbauan kepada operator kereta kelinci untuk tidak beroperasi di jalan raya guna antisipasi terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, imbauan dan sosialisasi disampaikan secara edukatif, persuasif dan humanis tentang tertib berlalu lintas, dimana kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
“Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya, karena tidak ada jaminan keselamatan bagi para penumpang dan pengguna jalan lain serta tidak ada jaminan dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ipda Teguh menjelaskan jika kereta kelinci tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan. “Dan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya melanggar Pasal 307 jo Pasal 169 (1) tentang Tata Cara Muatan dan Pasal 277 UULAJ,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: