30 Persen Tanah di Kabupaten Pekalongan Belum Bersertifikat
BAGIKAN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq didampingi Kepala BPN Kabupaten Pekalongan Imawan Abdul Ghofur secara simbolis menyerahkan sertifikat PTSL. -Triyono-
"Bagi yang belum silahkan mengajukan, karena sekarang ini masing masing desa agar mengusulkan ke kami. Dengan data tersebut maka kami segera masuk untuk koordinasi ke desa agar secepatnya bisa menyelesaikan tanah tanah yang belum bersertifikat," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah program (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara gratis. Adapun pembagian sertipikat di Desa Werdi dan Lambanggelun Kecamatan Paninggaran.
Dalam penyerahan sertipikat tanah tersehut terdapat sebanyak 946 bidang diserahkan kepada warga Desa Werdi dan 570 sertifikat kepada warga Desa Lambanggelun.
Dengan memiliki sertipikat masyarakat lebih tenang, dan mengetahui kejelasan batas dan luas tanahnya, karena banyak orang bersengketa karena batas tanahnya. Untuk itu masyarakat diminta menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah tersebut dengan bijak. (Yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: