Jadi Kurir Sabu Jaringan Lapas, Wanita Pekalongan Ini Divonis 13 Tahun
KOTA - Seorang wanita warga Kota Pekalongan yang juga residivis kasus narkoba bernama Venti Yuliati (33), divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair pidana kurungan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa (18/12/2019) sore.
Pada sidang perkara Nomor 308/Pid.Sus/2019/PN Pkl dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sutaji SH MH didampingi Hakim Anggota Utari Wiji Hastaningsih SH dan Danang Utaryo SH MH itu, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," jelas Hakim Ketua, Sutaji.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah empat tahun dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Atas vonis ini, JPU maupun Kuasa Hukum terdakwa menyatakan menerima.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap sejumlah fakta. Antara lain, peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang napi kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas (LP) Kedungpane Semarang bernama Purnomo bin Rustam. Purnomo ini juga merupakan suami siri dari Venti.
Disebutkan pula bahwa terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi vonis oleh PN Batang selama 6 tahun dan bebas pada 2017.
Majelis Hakim menyebutkan bahwa antara Venti Yuliati dengan Purnomo bin Rustam itu terjadi komunikasi intensif menggunakan HP.
Purnomo bin Rustam memberi arahan kemana terdakwa harus mengantarkan sabu pesanan pembeli. Terdakwa kemudian menerima arahan dan mengantarkan sabu sesuai perintah Purnomo bin Rustam.
Pada bulan Januari 2019, Venti menerima kiriman sabu seberat kurang lebih 200 gram dari Purnomo. Sabu tersebut telah habis dikirimkan kepada para pembeli atau pemesan, sesuai arahan Purnomo.
Lalu pada hari Minggu 30 Juni 2019,Venti kembali mendapat kiriman sabu seberat kurang lebih 200 gram. Sabu ini kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi 2 paket, masing-masing seberat 103,2 gram dan 101,5 gram.
Berikutnya, sabu itu dipecah-pecah lagi menjadi paket-paket yang lebih kecil. Tiap paketnya berisi antara 0,5 gram sampai 5 gram. Ini dilakukan berulang kali, sejak 1 Juli hingga 23 Juli 2019. Paket-paket berisi sabu dengan berat bervariasi itu sudah diantarkan ke beberapa lokasi alamat atau titik di Kota Pekalongan.
Sampai akhirnya, kasus ini berhasil dibongkar oleh tim dari Polda Jateng. Petugas menangkap Venti pada hari Selasa, 23 Juli 2019 sekira pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Gang Mangga, Tegalrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan beberapa barang bukti. Diantaranya, belasan paket sabu dalam plastik klip kecil siap edar, dengan berat total kurang lebih 119 gram. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: