Ramadan, Pemkab Perketat Peredaran Sembako

 Ramadan, Pemkab Perketat Peredaran Sembako

PENGAWASAN - Sejumlah petugas tengah melakukan pengawasan peredaran makanan di Pasar Tradisional. -Triyono-

KAJEN - Memasuki bulan suci Ramadan 1444 H, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperketat peredaran barang kebutuhan sembako. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya permainan harga kebutuhan masyarakat yang ada di pasaran. 

Peningkatan pengawasan dilakukan oleh tim gabungan Pemkab Pekalongan bersama Polres Pekalongan dengan turun ke sejumlah Pasar Tradisional. Tak hanya itu saja, sejumlah agen kebutuhan masyarakat juga tak luput dari pengawasan. 

 

Barang tersebut seperti Minyak Goreng, beras, dan sejumlah komoditi lainya yang mana disaat bulan ramadan diindikasikan terjadi kenaikan. 

 

Hal itu dibenarkan Kabid Pengembangan Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispsrindag) Kabupaten Pekalongan, Dewi Fabanyo, kemarin. Kata dia, untuk melakukan pengawasan harga kebutuhan rumah tangga petugas setiap hari melakukan pendataan harga barang barang. Sehingga dengan adanya perubahan harga bisa segera diketahui dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan cepat mengambil langkah langkah.

 

"Setiap hari kita ada data harga kebutuhan rumah tangga dari UPT Pasar yang ada di Kabupaten Pekalongan," katanya. 

 

Selain melakukan pendataan, lanjut dia, petugas juga melakukan pengecekan barang barang apabila terjadi kelangkaan di Pasaran. Seperti minyak goreng yang belum lama ini sempat berkurang, maka langsung dilakukan pengecekan di agen terletak di Wiradesa. 

 

"Apalagi kalau memasuki bulan ramadan tingkat pembelian pasti meningkat sehingga pengawasan kita tingkatkan. Memang di saat Ramadan dan jelang idul fitri ada beberapa komoditi yang naik namun tidak begitu signifikan dan harga masih diangka nomal," lanjutnya. 

 

Untuk pengecekan di sejumlah Pasar, kemasan makanan yang biasa dijadikan parcel lebaran dilakukan pengecekan. Sebab ada dari tahun ke tahun ada oknum pedagang yang mempermainkan, seperti masa Expayed atau kadaluarsa, kemasan rusak atau lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: