Satu WNA Lapas Pekalongan Ikrarkan Syahadat

Satu WNA Lapas Pekalongan Ikrarkan Syahadat

IKRAR SYAHADAT - Satu orang WNA yang menjadi WBP Lapas Kelas IIA Pekalongan melaksanakan ikrar dua kalimat syahadat di Masjid At-Taubah Lapas setempat. -Wahyu Hidayat-

Setelah itu, Nur Kholish kemudian menjelaskan rukun Islam yang harus dilaksanakan seorang muslim, yaitu: syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji bagi yang mampu.

 

Dirinya berharap, WNA yang telah mualaf tersebut selanjutnya belajar wudhu dan salat, serta melaksanakan kewajiban salat 5 waktu dengan disiplin. Ikrar ditutup dengan pembacaan doa dan penandatanganan sertifikat mualaf.

 

Selanjutnya Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pekalongan Utara memproses sertifikat tersebut untuk ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan.

 

Dijelaskan Arifudin selaku Kasi Bimas Islam, selain melayani ikrar syahadat, seksi Bimas Islam dan semua KUA Kecamatan Pekalongan dan Disdukcapil memiliki program integrasi pelayanan perubahan status agama mualaf di KTP dan KK bila yang bersangkutan menghendaki.

 

"Mengingat saudara Luo Xisheng ini ada tercatat WNA maka dari Kemenag hanya bisa memberikan Sertifikat Mualaf saja," jelas Arif.

 

"Pelayanan Bimas Islam maupun di semua KUA Kota Pekalongan mengedepankan kenyamanan dan kemudahan bagi para mualaf berupa penggantian status agama di KTP dan KK. Semua pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis," imbuhnya. (way)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: