Jadi Tersangka, Dua Warga Ajukan Praperadilan
![Jadi Tersangka, Dua Warga Ajukan Praperadilan](https://radarpekalongan.disway.id/uploads/post-4-FT-A-way-praperadilan.jpg)
*Kasus Dugaan Perusakan dalam Aksi Protes Dugaan Pencemaran
KOTA - Dua orang warga, atas nama Muhammad Abdul Afifi, warga Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan dan Kurohman, warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa (31/8/2021).
Permohonan Praperadilan itu disampaikan kedua warga tersebut melalui kuasa hukumnya dari tim advokasi LBH Semarang dan Walhi Jateng. Permohonan Praperadilan ini telah diterima Panitera PN Pekalongan dengan register Nomor I/Pid.Pra/2021/PN.PKL.
Penetapan tersangka dua warga tersebut, terkait dengan kasus dugaan perusakan dalam aksi protes dugaan pencemaran limbah pabrik di wilayah Desa Watussalam. Untuk diketahui, aksi protes sejumlah warga terhadap dugaan pencemaran pada pabrik dimaksud, pada 3 Juni lalu berujung pada pemecahan kaca di dalam kompleks pabrik tersebut. Warga yang terlibat dalam kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota.
Perwakilan kuasa hukum pemohon, Eti Oktaviani, menyampaikan bahwa Praperadilan itu diajukan karena pihaknya menilai bahwa penetapan tersangka oleh Polres Pekalongan Kota terhadap kedua warga itu cacat hukum karena tidak didahului dengan pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Penetapan tersangka kepada dua warga pejuang lingkungan tanpa didahului dengan pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi merupakan tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum yang ada," katanya, usai menyerahkan surat permohonan Praperadilan di PN Pekalongan, didampingi tim advokasi.
Menurut Eti, penetapan tersangka tanpa didahului pemanggilan sebagai saksi itu tidak sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, UU No 39 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Sehingga, penetapan tersangka yang ditetapkan pada proses prosedur yang salah maka seharusnya batal demi hukum atau tidak sah. Maka, jalur yang kami ambil salah satunya adalah melalui Praperadilan. Dengan Praperadilan, Hakim bisa menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah," jelasnya.
"Selain itu warga yang ditetapkan sebagai tersangka, secara psikologis dan materi dirugikan. Sehingga kami minta ada pemulihan nama atau recovery atau rehabilitasi kepada waega yang sudah dilabeli sebagai tersangka," imbuh Eti.
Eti mengungkapkan bahwa apa yang dialami kedua warga itu merupakan rangkaian dari perjuangan warga di sekitar PT Pajitex yang sudah mengalami dampak pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh pabrik tersebut. Dia menduga bahwa penetapan tersangka itu juga merupakan salah satu bentuk upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan.
Terpisah, Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Kasi Hukum I Ketut Artika saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa Polres tidak mempermasalahkan adanya permohonan Praperadilan itu karena merupakan hak warga.
"Namun demikian perlu kami garis bawahi bahwa hal-hal yang berkait dengan penyidikan tentu saja dari Polres Pekalongan Kota dalam menetapkan tersangka sudah disertai bukti-bukti yang cukup. Sehingga apapun bentuknya, masyarakat mengajukan ketidakpuasan dengan praperadilan, kita mempersilakan. Monggo silakan kita terbuka lebar-lebar untuk hal ini," katanya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: