Memilukan, Puluhan Pekerja Indratex Belum Terima Pesangon

Memilukan, Puluhan Pekerja Indratex Belum Terima Pesangon

BERI PENJELASAN: Pengurus SPN beri penjelasan kepada perwakilan eks pekerja PT Indratex usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Pabrik tekstil finishing PT Indratex di Tirto, Kabupaten Pekalongan, sudah satu tahun ini bangkrut. Namun, 92 mantan pekerjanya hingga saat ini belum mendapatkan pesangon. Total besaran pesangonnya Rp 2,1 miliar.

 

Oleh karena itu, mantan pekerja PT Indratex melalui DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan di Gedung Dewan, Selasa (11/4/2023). Mereka berharap ada pembayaran pesangon. Apalagi sebentar lagi Lebaran 2023.

 

"Kita audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan mengenai belum dibayarkannya pesangon mantan pekerja PT Indratex. Yang seharusnya maksimal dibayarkan pada 31 Januari 2023. Hingga hari ini belum dibayarkan," ujar Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh, ditemui usai audiensi.

 

Oleh karena itu, DPC SPN Kabupaten Pekalongan minta difasilitasi DPRD Kabupaten Pekalongan agar pihak perusahaan bisa membayarkan pesangon mantan pekerja PT Indratex. Ali Sholeh mengatakan, ada dua opsi yang ditawarkan pihaknya ke pihak perusahaan. Pertama, pesangon dibayarkan separo dulu. Separonya lagi dibayar habis Lebaran 2023.

 

"Karena ini mendekati Lebaran biar mereka dapat THR," ujar dia.

 

Opsi kedua, pihaknya minta pesangon dengan mesin. "Kenapa kok kami ke sini. Karena prosesnya sudah di pengadilan hubungan industrial. Dan ternyata yang di lapangan terjadi itu prosesnya lama banget. Sudah hampir empat bulan belum ada kejelasan," ungkap dia.

 

Dikatakan, mantan pekerja PT Indratex tidak berharap pabrik dilelang. Karena kalau pabrik dilelang, prosesnya akan lama. Bisa bertahun-tahun. "Untuk itu kami minta dibantu dengan difasilitasi Dewan agar bisa berkomunikasi agar pemilik Indratek lebih melunak," kata Ali Sholeh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: