Peringati May Day dengan Istighosah dan Halal Bi Halal

Peringati May Day dengan Istighosah dan Halal Bi Halal

ISTIGHOSAH - DPC SPN Kota Pekalongan memperingati May Day dengan istighosah dan halalbihalal, Minggu (30/4/2023).-Ainul Atho-

KOTA - DPC Serikat Pekerja Nasinal (SPN) Kota Pealongan menggelar peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day dengan istighisah dan halalbihalal, Minggu (30/4/2023). Kegiatan yang digelar di Markas DPC SPN Kota Pekalongan tersebut dihadiri sekitar 100 buruh dari pengurus dan PSP SPN se Kota Pekalongan. Hadir juga dalam kegiatam Ketua DPD SPN Jawa Tenga, M Bowo Leksono.

 

Sekjen DPC SPN Kota Pekalongan, Mustakim Atho mengungkapkan, kegiatan istighosah dan halalbihalal dipilih dalam peringatan May Day tahun ini karena masih bertepatan dengan momen Idul Fitri. "Karena momennya pas dengan Syawalan atau Idul Fitri sehingga kami pilih menggelar istighosah dan halalbihalal. Akan ada agenda selanjutnya untuk peringatan May Day, kami masih menunggu instruksi dari DPP dan DPD," ungkapnya.

 

Dikatakan Mustakim, dalam momen May Day ini SPN berharap buruh bisa semakin sejahtera dengan mendapatkan hak-haknya sebagai buruh. Dia berharap, perusahaan-perusahaan di Kota Pekalongan bisa mewujudkan itu dengan menerapkan aturan normatif yang sudah ada. Selain itu, untuk ketenangan pekerja para buruh dia juga berharap agar sistem kontrak dan oursorching di perusahaan bisa dihapuskan.

 

"Kemudian kepada pemerintah, harapan kami agar dapat meminimalisir segala bentuk PHK di perusahaan-perusahaan Kota Pekalongan. Apalagi melihat kondisi perekonomian saat ini yang tentu akan berdampak besar bagi buruh," tambahnya.

 

Sementara terkait dengan posko pengaduan THR yang dibuka SPN selama Ramadan dan Idul Fitri kemarin, Mustakim mengungkapkan bahwa tidak ada laporan pengaduan yang masuk ke posko SPN. Hal itu menurutnya memperlihatkan bahwa tidak ada masalah terkait THR di perusahaan-perusahaan di Kota Pekalongan. Kondisi itu bisa terwujud karena perusahaan menjalankan aturan normatif sesuai undang-undang.

 

"Harapannya tentu situasi ini terus berjalan dan ditingkatkan. Artinya aturan-aturan normati lain dalam hal hak pekerja atau buruh juga dapat dijalankan oleh perusahaan sehingga situasi tetap kondusif dan buruh beserta keluarganya bisa mencapai kesejahteraan," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: