28 Badan Usaha Tak Patuh, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan

28 Badan Usaha Tak Patuh, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan

SERAHKAN SKK - BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan serahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/5/2023).-Hadi Waluyo-

KAJEN - Sebanyak 28 badan usaha di Kabupaten Pekalongan masih tak patuh 100 persen menyertakan pekerjanya dalam program jaminan kesehatan nasional dan lima perusahaan nunggak tagihan.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan gandeng Kejari Kabupaten Pekalongan melalui Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dan kepatuhan badan usaha untuk membayar iuran.

BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan serahkan 33 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Kabupaten Pekalongan. Dengan rincian, sebanyak 28 SKK untuk badan usaha yang tak patuh 100 persen mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN-KIS sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan 5 SKK untuk perusahaan yang nunggak iuran.

Penandatanganan dan penyerahan SKK dari BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan ke Kejari Kabupaten Pekalongan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/5/2023). Hadir dalam kegiatan ini di antaranya Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan Sri Mugirahayu, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, dan Kasi Datun Andri Tri Saputro.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan Sri Mugirahayu, mengatakan, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menyerahkan SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan agar program JKN di Kabupaten Pekalongan bisa berjalan dengan lebih baik.

"Ada beberapa kategori yang di-SKK-kan. Ada 28 badan usaha yang masuk kategori tidak patuh pendaftaran atau tidak patuh penyampaian data. Ini badan usaha eksisting tapi mungkin belum 100 persen mendaftarakan pekerjanya. Cukup banyak, ada 28 badan usaha, dengan potensi pekerja yang belum didaftarkan ada sekitar 5 ribuan," terang dia.

Kategori kedua, badan usaha yang menunggak tagihan. Menurutnya, untuk kategori ini di Kabupaten Pekalongan jumlahnya sedikit. Hanya ada 5 badan usaha. Itu pun yang dua terbesarnya sudah tutup.

"Jadi Alhamdulillah kalau menurut data, badan usaha menunggak di Kabupaten Pekalongan sebenarnya sangat sedikit. Mungkin kita lebih didominasi badan usaha yang belum patuh dalam penyampaiannya, pendaftaran belum 100 persen," terang dia.

Sri Mugirahayu usai penyerahan SKK menyampaikan, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan serahkan SKK 28 perusahaan yang belum patuh 100 persen mendaftarkan pekerjanya. Diakuinya, sebelum SKK itu diserahkan ke Kejaksaan sebenarnya sudah melalui proses administrasi yang ketat di BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan.

"Kami panggil, kami periksa, juga dengan wasnaker ya. Ini upaya terakhir tentunya melalui Kejaksaan dengan penyerahan SKK ini," ujar dia.

Disinggung faktor penyebab badan usaha belum 100 persen mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN, ia mengatakan ada banyak faktor. Yang pertama, kata dia, bisa dari pemberi kerjanya. "Mungkin belum sempat atau belum mau mendaftarkan mereka," ungkapnya.

Faktor lainnya, mungkin pekerja yang belum didaftarkan tersebut merupakan para pekerja baru. "Atau mungkin sudah terdaftar di segmen lain. Sehingga mereka tidak mau dialihkan ke segmen yang seharusnya," katanya.

Ia berharap, dengan bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN), badan usaha tersebut bisa patuh untuk menjalankan regulasi yang ada dengan mendaftarkan jaminan seluruh pekerjanya. "Kalau yang nunggak ya mau bayar tagihannya," ujarnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menerima SKK berjumlah 28 dari BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan. Sebanyak 28 SKK ini untuk badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Dan lima SKK untuk badan usaha yang memiliki tunggakan tagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: