Palak Penghuni Kos untuk Beli Miras, Preman Kampung Ditangkap Polisi
Rian Tandhowi (22), preman kampung dari Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, ditangkap polisi karena malak penghuni kos di desanya dengan menggunakan senjata tajam.-Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN - Satuan Reskrim Polsek Karangdadap, Polres Pekalongan, menangkap Rian Tandhowi (22) di tempat kosnya di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Rian merupakan seorang preman kampung yang palak penghuni kos dengan menggunakan senjata tajam. Uang Rp 100 ribu hasil pemerasan ia gunakan untuk beli minuman keras.
Riyan Tandhowi dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Pekalongan, Senin (5/6/2023). Riyan mengaku memalak penghuni kost lainnya karena kepepet ingin mabuk tapi tidak punya uang. "Buat mabuk," kata dia, saat ditanya barang bukti uang hasil pemerasannya hanya sisa Rp 70 ribu, dari seharusnya Rp 100 ribu.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi didampingi Waka Polres Pekalongan Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsy, dan Kasat Reskrim AKP Isnovim, menerangkan, tersangka Rian ini merupakan preman kampung di desanya. Ia kerap berkelahi, bahkan melakukan aksi pemalakan.
"Ini semacam preman kampung. Mencari tambahan uang dengan melakukan aksi premanisme," ujar Kapolres Pekalongan.
AKBP Wahyu Rohadi menerangkan, tersangka Rian ditangkap karena kepemilikan senjata tajam dan melakukan aksi pemerasan. Kejadiannya pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu tempat kos di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap.
"Pelaku ini bersama dengan temannya mendatangi sebua kos-kosan. Setibanya di lokasi, tersangka ini atas nama Rian melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengeluarkan sebilah pisau lalu menempelkannya pada salah satu bagian tubuh korban, kemudian memeras atau meminta uang," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi.
Karena takut, korban memberikan uang senilai Rp 100 ribu. Setelah diberikan uang Rp 100 ribu, pelaku dan seorang temannya yang masih diburu polisi meninggalkan tempat kos tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: