Ingat Ini! Laporkan Penarikan Tarif Parkir Lebihi Aturan di Kota Pekalongan

 Ingat Ini! Laporkan Penarikan Tarif Parkir Lebihi Aturan di Kota Pekalongan

DIKLAT - Dinas Perhubungan Kota Pekalongan berkerjasama dengan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal menyelenggarakan kegiatan diklat pemberdayaan masyarakat.-Ainul Atho-

KOTA - Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, meminta masyarakat untuk melaporkan jika ditarik tarif parkir di atas aturan yang sudah ditetapkan. Hal itu diungkapkan Kabid Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Moh Karmani dalam kegiatan diklat pemberdayaan masyarakat yang menyasar puluhan juru parkir dan guru PAUD di Kota Pekalongan.

"Kami seringkali mendapatkan laporan adanya jukir yang menaikkan tarif. Ketika ada laporan masuk dari masyarakat, kami dari Dishub khususnya seksi parkir akan melaksanakan monitoring langsung ke lapangan dan menegur langsung kepada para jukir. Sampai saat ini kami belum menaikkan tarif parkir dan masih sama seperti yang ada di Perda. Kami telah memasang papan tarif di tempat umum agar ada kontrol baik dari masyarakat maupun kepatuhan para jukir terkait penerapan Perda penarikan retribusi parkir. Apabila masyarakat menemui penarikan tarif parkir yang tidak sesuai Perda bisa melaporkan ke kami maupun melalui kanal aduan melalui WA lapor Aladin," katanya.

Tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Pekalongan berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum yaitu untuk roda dua Rp1.000, roda tiga Rp1.000, dan roda empat Rp2.000, kendaraan roda lebih dari empat Rp15.000. Kemudian Tarif parkir insidentil untuk roda dua Rp2.000, roda tiga Rp2.000, roda empat Rp3.000, dan roda lebih dari empat Rp15.000.

Menurutnya, saat ini kondisi parkir di Kota Pekalongan semakin membaik, bahkan ada beberapa juru parkir dalam memberikan pelayanan jasanya seperti membantu menarikan kendaraan pengendaranya. Pada momentum tertentu seperti jelang hari lebaran, Dishub menyoroti pengelolaan parkir di Alun-Alun yang merupakan titik ekonomi masyarakat Kota Pekalongan.

Sementara kegiatan diklat tersebut, digelar Dinhub berkerja sama dengan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal. Kegiatan yang membahas mengenai pentingnya edukasi kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas ini, digelar selama dua hari Selasa (13/6/2023) hingga Rabu (14/6/2023).

Moh Karmani menambahkan, peserta diklat pemberdayaan masyarakat ini terdiri dari 30 orang juru parkir (jukir) dan 30 orang guru PAUD di Kota Pekalongan. Di mana, kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau dan menyosialisasikan kepada para jukir selaku pengelola lapangan di jalan raya agar pelaksanaan tugasnya berjalan lancar baik pada saat tata cara melayani pengguna jasa jukir, hingga proses pembayaran parkir.

"Dengan harapan, di proses pengelolaan parkir terjadi kesinambungan antara jukir memberikan jasa maupun pengguna jasa yang membayarkan retribusi parkirnya. Sedangkan, guru PAUD sebagai garda dalam memberikan informasi kepada keluarga dan anak-anak didiknya agar para guru PAUD ini bisa menjadi pioneer  untuk selalu mematuhi aturan-aturan keselamatan berlalu lintas,"terang Karmani.

Karmani menjelaskan, saat ini di pagi hari sekitar pukul 06.30-07.30 WIB khususnya saat jam-jam rawan masyarakat beraktivitas seperti berangkat sekolah maupun masuk kantor menjadi perhatian utama  Dishub untuk bisa ditingkatkan keselamatan berlalu lintas. Pasalnya, di saat itu arus lalu lintas begitu padat.

"Salah satu untuk mendukung kelancaran berlalu lintas adalah dengan adanya pengelolaan parkir yang teratur dan harus saling berkesinambungan antara pengelolaan parkir, arus lalu lintas dan dibutuhkan sarana dan prasarana parkir yang memadai," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: