Penutupan Kafe di Gandarum Pekalongan Nyaris Ricuh

Penutupan Kafe di Gandarum Pekalongan Nyaris Ricuh

Dua massa bersitegang saat penutupan kafe Panorama di Desa Gandarum Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.-Tangkapan layar video warga-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Penutupan kafe atau tempat karaoke Panorama di Desa Gandarum, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, nyaris ricuh, Rabu (14/6/2023) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Dua kelompok massa berhadapan dan saling bersitegang.

Berdasarkan data RADARPEKALONGAN, sekitar pukul 17.00 WIB, pemilik lahan lokasi kafe itu, H Nasir, didampingi puluhan orang dari LSM Formasi, ormas Linduaji dan ormas GRIB, mendatangi kafe Panorama yang berada di Dukuh Buaran Selatan, Desa Gandarum, Kecamatan Kajen. H Nasir selaku pemilik tanah bermaksud menutup kafe tersebut. 

Penutupan dilakukan dengan cara menaruh batu di tengah pintu dan membentangkan spanduk bertuliskan "Tempat Hiburan Karaoke Ini Kami Tutup atas Ijin Pemilik Tanah. Apabila masuk pekarangan milik orang lain tanpa seijin pemilik dikenakan pasal 167 KUHP".

Baca juga:Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan M Nasron: Kafe dan Peredaran Miras Kian Menjamur di Kota Santri

Pada saat penutupan, puluhan pemuda Desa Gandarum yang diduga pro pengelola kafe datang di lokasi yang sama. Sehingga sempat terjadi adu mulut dan ketegangan di antara dua kelompok massa ini. Beruntung, aparat keamanan dari Polsek Kajen, Koramil Kajen, dan Polres Pekalongan berusaha meredakan ketegangan yang ada di kedua belah pihak. Hingga massa akhirnya membubarkan diri.

Untuk menyelesaikan persoalan yang ada, Polres Pekalongan menggelar mediasi antara pemilik tanah dengan pengelola kafe di Mapolres Pekalongan, Kamis (15/6/2023). Tampak hadir dalam mediasi ini pemilik tanah, H Nasir dan pemilik kafe, Sofan.

Pemilik kafe, Sofan, ditemui wartawan usai mediasi, kemarin siang, menyatakan, antara dirinya dengan Nasir sepakat untuk siap dan wajib menjaga keamanan atau kamtibmas. Kaitannya dengan penutupan kafe itu diserahkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Satpol PP. 

Sementara, berkaitan dengan tanah akan diselesaikan secara pribadi antara dirinya dengan H Nasir. Jika persoalan tanah tidak rampung, maka akan diselesaikan di pengadilan.

"Ini sudah selesai, sudah mediasi. Sudah rampung dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, begitu pula dengan Haji Nasir," kata dia, saat disinggung persoalan saat penutupan kafe di Desa Gandarum.

Baca lagi:Razia Kafe, Polres Pekalongan Sita 37 Botol Miras

Sementara itu, pemilik tanah H Nasir mengatakan, dalam mediasi itu ada tiga poin yang dibahas. Satu bersinggungan dengan pemilik tanah, kedua bersinggungan dengan warga, dan ketiga dengan pemerintah daerah. Menurutnya, yang berkaitan dengan pemda, itu berkaitan dengan perizinan bahwa kafe itu belum berizin. 

"Pada waktu membangunnya pun tidak ada IMB dan segala macam. Memang awalnya dia itu izin ke saya tapi untuk kafe shop, tapi perkembangannya seperti itu. Saya pun belum pernah masuk," kata dia. 

Dikatakan, kafe itu berdiri pada tahun 2022, atau sudah sekitar dua tahun ini. Masyarakat dari awal sebenarnya juga sudah menolak. Namun, namanya orang berusaha, maka bagaimana caranya dilakukan agar usaha itu bisa berjalan. Ia pun mengakui berdosa dengan masyarakat. Dalam perkembangannya, penolakan atas kafe itu kian menguat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: