Cegah Tumpang Tindih Aturan, Raperda Penyelenggaraan Jalan Dibahas

Cegah Tumpang Tindih Aturan, Raperda Penyelenggaraan Jalan Dibahas

BAHAS - Pansus VI DPRD Kabupaten Pekalongan bersama dengan OPD terkait melakukan pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan jalan. -Triyono-

KAJEN - Pansus VI DPRD Kabupaten Pekalongan bersama dengan OPD terkait melakukan pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan jalan. Raperda ini memiliki kaitan dengan sejumlah aturan di bidang lain, sehingga perlu adanya payung hukum untuk menjembatani agar memiliki kesesuaian sehingga tidak tumpang tindih dengan aturan-aturan tersebut. Pembahasan dilaksanakan di Ruang Komisi DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (21/06/2023). 

Ketua Pansus VI, Achmad Muzaki mengatakan dalam rapat kali kedua ini terlihat mulai mengerucut pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jalan. Tinggal menambahkan konsiderans terkait payung hukum apa yang menjadi rujukan pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Jalan yang ada di Kabupaten Pekalongan. Konsiderans berisi pertimbangan yang menyangkup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dibuatnya peraturan tersebut.

''Sementara ini, telah ada rujukan dari aturan atau Perda yang berasal dari Kota Surakarta dan Kudus. Kedua kota itu telah memiliki konsiderans payung hukum yang cukup komplit tentang penerapan Perda Penyelenggaraan Jalan,'' ujarnya. 

Misalnya saja, tambah Muzaki, terkait pengadaan tanah atau hal-hal yang mengatur pokok-pokok Agraria, aturan lalu lintas dan jalan, serta hal-hal lainnya yang mungkin bisa dijadikan rujukan penerapan Perda Penyelenggaraan Jalan di Kota Santri nantinya.

''Kami mengharapkan, DPU-Taru maupun dinas-dinas terkait lainnya dapat menginventarisasi tambahan-tambahan data. Harapannya, dalam satu kali pertemuan rapat kerja mendatang pembahasannya bisa menjadi lebih siap secara keseluruhan,'' ujar anggota dewan dari PAN tersebut.

Senada disampaikan anggota DPRD lainnya, Taufiq Rizal. Ia menyampaikan permasalahan penentuan Raperda Penyelenggaraan Jalan itu memang kompleks karena ada UU yang perlu diadopsi dan diajukan dari eksekutif, melalui dinas-dinas terkait.

''Misalnya saja perlu mengakomodir beberapa aturan seperti yang dulu pernah dilakukan pada saat pemberian Batuan Keuangan (Bankeu). Soalnya ada kategori jalan yang menjadi kewenangan Pemdes dan bukan Pemkab. Sehingga perlu aturan jelas, contohnya yang mengatur pokok infrastruktur jalan yang pengerjaannya bisa dibantu pemerintah daerah,'' tukas politisi PDIP itu.

Pun sama disampaikan H Syihabuddin Nur yang merupakan legislator PPP. Kata dia, selama ini masih ada kebingungan aturan tentang mana saja sebenarnya jalan yang penanganannya menjasi kewenangan desa dan kabupaten.

''Mekanisme aturan payung hukum nantinya diharapkan fleksibel, soalnya ada pertimbangan Dana Desa (DD) tidak mencukupi jika dianggarkan untuk pembangunan jalan. Tentunya, ini bisa membandingkan rujukan aturan dari daerah lain yang sudah mempunyai Perda Penyelenggaraan Jalan,'' terang dia.

Sementara itu, Kabid Bina Marga DPU-Taru Kabupaten Pekalongan, Ahmad Al Faruq mengungkapkan selama ini memang masih ada sedikit kerancuan tentang penentuan jalan poros jalan desa. 

Sebenarnya, lanjut dia, aturan sebelumnya terkait pengategorian jalan hanya terbagi atas Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan Lingkungan. Sedangkan keberadaan Jalan Poros seringkali masih dikategorikan sebagai Jalan Desa, padahal ada perbedaan terkait dua kategori jalan tersebut

''Berdasarkan regulasi dari Kementerian PU, istilah jalan poros tidak ada tapi adanya jalan lingkungan. Istilah penyebutan Jalan Poros hanya bersifat lokal. Jalan Poros merupakan jalan penghubung yang menghubungkan minimal tiga hingga empat desa, sedangkan jalan desa idealnya selebar 5,5 meter dan hanya menghubugkan dua desa saja,'' papar dia.

Jalan Poros, tambah dia, masih bisa dikembangkan intern jalannya dan seringkali orang awam menyebutnya Jalan Kecamatan, karena memang jalan yang menghubungkan ke beberapa desa.

''Memang kalau belum ada aturan yang mengatur hal tersebut, akan susah untuk dijalankan karena ada kerancuan kewenangan pengerjaannya antara Pemdes dengan Pemkab,'' imbuh dia. (Yon) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: