Rekor, Polisi Sita Sabu Seberat 4 Kilogram Lebih dari Jaringan Narkoba Internasional
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi memasukan BB Narkoba Jenis Sabu ke mesin Incenerator untuk dimusnahkan.-Radar Tegal-
TEGAL, RADARPEKALONGAN - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram, berhasil disita oleh jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota. Barang bukti sebanyak itu merupakan rekor terbanyak sitaan narkoba, khususnya jenis sabu.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan, pada 26 Maret 2023 lalu, jajarannya berhasil mengungkapkan peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah hukumnya.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu seberat 4,02 Kg. Selain itu, kita juga mengamankan tersangka yang merupakan jaringan narkoba internasional lintas provinsi," ungkap AKBP Jaka Wahyudi pada acara pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Tegal, Selasa 27 Juni 2023.
Kapolres menjelaskan, dua tersangka yang diamankan yaitu Aswandi dan Sutikwo yang diduga anggota sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dan juga lintas provinsi. Mereka dibekuk saat berada di SPBU Kaligangsa. Kecamatan Margadana, Tegal.
"Kasus peredaran narkoba yang kita ungkap ini merupakan jaringan internasional lintas Provinsi. Sehingga, perlu kewaspadaan bersama agar di Kota Tegal bebas dari peredaran Narkoba," jelas Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, jajaran Satnarkoba sendiri hampir setiap bulan mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba. Namun untuk kasus peredaran sabu-sabu ini merupakan rekor baru dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
"Pengungkapan kali ini merupakan sejarah bagi kami. Karena berhasil mengungkap kasus dengan BB sekitar 4 Kg lebih," kata Kapolres seperti dikutip dari radartegal.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa wilayah Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas juga merupakan bagian dari kerawanan peredaran narkoba seperti sabu.
Karena itu, pihak dia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas yang selalu bersinergi untuk mencegah peredaran narkoba.
"Inilah komitmen kami dari jajaran Satnarkoba untuk menegakan hukum," tegasnya.
Selain penindakan, imbuh Kapolres, pihaknya juga rutin melakukan kegiatan preemtif dan preventif. "Hal itu kami lakukan untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat," tandas Kapolres.
Barang bukti sabu sitaan Polres Tegal Kota itu sendiri dimusnahkan pada Selasa 27 Juni 2023 di halaman Mapolres. Pemusnahan melibatkan tim BNN Provinsi yang menerjunkan mesin khusus pemusnah narkoba.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan antara lain Kepala BNN Kota Tegal Sudirman, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr. Sri Primawati Indraswari. Selain itu, juga hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tegal dan Pejabat Umum Polres Tegal Kota. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: