Setahun Ada 3.574 Janda Baru di Kabupaten Tegal, Mayoritas Perceraian Diajukan oleh Istri
Ilustrasi perceraian -mohammd_hassan-Pixabay
TEGAL, RADARPEKALONGAN - Selama satu tahun kemarin, tercatat ada 3.574 janda baru di Kabupaten Tegal. Mereka telah resmi menjanda setelah resmi bercerai dari suaminya.
Berdasarkan data yang dikutip dari Radar Tegal, pada tahun 2022 lalu, Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kabupaten Tegal telah menangani sebanyak 3.574 kasus perceraian.
Gugatan perceraian sendiri, ternyata paling banyak diajukan oleh istri, yaitu cerai gugat yang mencapai 2.801 kasus.
Cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa izin suami.
Sedangkan untuk gugatan cerai yang diajukan oleh suami atau cerai talak, ada sebanyak 773 kasus.
"Alasan ekonomi mendominasi terjadinya kasus perceraian di Kabupaten Tegal. Selama setahun terakhir, jumlah perceraian yang kita tangani sebanyak 3.574 kasus," ungkap Kepala Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.
Para istri sendiri mengajukan cerai gugat dengan alasan tidak dipenuhinya kebutuhan ekonominya ataupun merasa dirugikan.
Disisi lain, tingginya angka perceraian tersebut, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tegal.
Bahkan lembaga wakil rakyat tersebut langsung mengambil langkah sigap dengan mengusulkan Peraturan Daerah atau Perda Inisiatif tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
"Melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) kita sudah mengajukan draft raperda. Hal itu kita lakukan karena prihatin dengan angka perceraian di Kabupaten Tegal yang sangat tinggi, bahkan saat ini rangking ke lima di Jateng," jelas Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Bakhrun, Minggu, 2 Juli 2023.
Selain angka perceraian yang tinggi, indeks kebanggaan keluarga di Kabupaten Tegal juga rendah. Di bawah rata-rata Jateng. Termasuk, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga rendah. Masih di angka tiga poin di bawah rata-rata Jateng.
"Pertimbangannya sosiologis, yaitu karena angka perceraian, indeks kebanggaan keluarga, IPM, dan stunting juga termasuk di dalamnya," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Bakhrun tak menampik, pernikahan dini di Kabupaten Tegal sebenarnya juga tinggi. Sehingga itu menjadi salah satu dasar usulan draft Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: