Laporkan Jika Temui Eksploitasi dan Kekerasan Anak-Perempuan

Laporkan Jika Temui Eksploitasi dan Kekerasan Anak-Perempuan

PELATIHAN - Pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak-perempuan yang digelar DPMPPA Kota Pekalongan belum lama ini.-Ainul Atho-

KOTA - UNICEF Indonesia mengimbau kepada masyarakat maupun orangtua agar secepatnya melapor jika mengetahui terjadi kekerasan pada anak dan perempuan di lingkungan tempat tinggal mereka baik secara fisik maupun non fisik. Pembiaran atau pengabaian pada kasus pada anak dan perempuan merupakan hal yang melanggar Undang-Undang.

Spesialis Perlindungan Anak Unicef Indonesia, Naning Pudji Julianingsih menekankan bahwa masyarakat ataupun korban, dalam hal ini anak dan perempuan yang mengalami eksploitasi dan kekerasan, jangan takut melaporkan apa yang telah dilihat dan dialaminya. Pasalnya, Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja (LPPAR) telah siap menampung laporan-laporan tersebut dan memberikan penanganan solusinya.

"Intinya adalah bagaimana mereka tahu itu beresiko dan berdampak buruk, serta ketika mengalami itu mereka tidak takut melaporkan kepada instansi terkait yang menangani hal tersebut agar dampak yang ditimbulkan tidak semakin meluas dan membesar," kata Naning, kemarin.

Naning meminta juga kepada orangtua untuk memahami bahwa manfaat dari penggunaan internet dan dampak buruknya. Hal-hal apa yang bisa menjebak anak-anak masuk dalam eksploitasi seksual, penyalahgunaan seksual, termasuk kekerasan seksual dalam daring. Di mana, orang tua  harus mengetahui ke mana harus melapor dan konsultasi bila menemui putra-putrinya mengalami hal tersebut.

"Orang tua harus memiliki pengetahuan dan keterampilan mengenai fitur-fitur proteksi yang ada di gadget anaknya masing-masing. Orangtua harus komitmen untuk sama-sama membangun interaksi yang lebih intens kepada anaknya baik mengobrol setelah makan, menjelang tidur, di sela-sela waktu luangnya dan sebagainya," tegasnya. 

Lanjut Naning menambahkan, hal paling utama terkait kekerasan pada anak adalah tindakan preventif atau pencegahan, agar jangan sampai kekerasan semacam itu terjadi di dalam keluarga atau di tengah masyarakat.

“Makanya, di forum-forum arisan RT/RW terintegrasi nuansa ramah anak, sosialisasi ramah anak, diskusi tentang penanganan dan sebagainya terkait kasus itu. Suasana ramah anak tak hanya dimulai dari lingkungan keluarga, tapi juga penting di lingkungan tempat tinggal sekitar, misalnya Rukun Tetangga maupun Rukun Warga," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: