Uang Sewa Lahan Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Kades Ini Kini Harus Mendekam di Sel Tahanan Polisi

Uang Sewa Lahan Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Kades Ini Kini Harus Mendekam di Sel Tahanan Polisi

Tersangka DHU digelandang petugas untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap.-Julius Purnomo-Radar Banyumas

CILACAP, RADARPEKALONGAN - Polisi menangkap Kepala Desa/Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap berinisial DHU (43) karena diduga telah menggelapkan uang setoran ke kas negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Uang yang berasal dari hasil sewa lahan milik desa yang seharusnya disetorkan ke kas negara tersebut, ternyata malah dipakai untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, DHU yang kini sudah non aktif sebagai kepala desa tersebut kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus itu sendiri bermula saat DHU masih aktif menjabat sebagai kepala desa menerbitkan Peraturan Desa untuk memanfaatkan tanah milik desa setempat.

Dengan berdalih untuk meningkatkan pendapatan desa, DHU kemudian membangun sejumlah ruko dan rumah di atas tanah desa, dan uang sewanya akan disetorkan ke kas negara.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, pada awalnya di atas tanah desa tersebut akan dibangun sebanyak 23 kios. Namun kenyataannya justru dibangun 24 kios ditambah 7 bangunan kios baru 

"Uang hasil sewa lahan yang dipergunakan untuk pembangunan kios tersebut tidak dilaporkan, namun malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Seperi di kutip dari Radar Banyumas, Rabu 26 Juli 2023.

Dana untuk pembangunan kios itu sendiri ternyata berasalkan para penyewa ruko tersebut, tetapi pelaksanaan pembangunan tidak melalui musyawarah desa terlebih dahulu. Padahal pembangunannya diatas tanah milik Desa.

Selain itu, bangunan di atas tanah desa itu juga tidak memiliki IMB sesuai Peraturan Desa.

"Keuntungan hasil sewa lahan yang total mencapai Rp 2,4 miliar ternyata juga tidak disetorkan kepada desa. DHU beralasan bahwa desa tidak berhak menerima, karena dana pembangunan berasal dari para penyewa, bukan kas desa," terang Kapolresta.

Akibat perbuatannya itu, tersangka DHU dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun.

"Tersangka telan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 50 Juta hingga Rp 1 Miliar," tandas Fannky Ani Sugiharto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: