Satpol PP Kabupaten Pekalongan Razia Reklame Langgar Perda, Masih Ditemui Reklame Dipaku di Pohon
Petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan lepas banner reklame yang dipaku di pohon.-Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan kembali merazia reklame di Kota Santri yang melanggar perda, Kamis, 3 Agustus 2023. Ada empat kecamatan jadi sasaran operasi kali ini, yakni Kecamatan Kajen, Karanganyar, Doro dan Kecamatan Kedungwuni.
Dalam razia reklame langgar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum ini, personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan berhasil mengamankan 12 spanduk dan 46 banner yang melanggar perda tersebut.
Baca juga:Satpol PP Tindak Reklame Tak Berizin
Mirisnya, petugas masih menjumpai reklame yang dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik. Selain pemasangannya yang tak sesuai, tak sedikit pula reklame itu belum berizin sehingga diamankan oleh petugas.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Sugino didampingi Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Sri Handayani, menerangkan, di Kecamatan Kajen petugas mengamankan lima banner tidak berizin, empat banner dipasang di tiang listrik dan enam banner dipasang di pohon.
Di wilayah Karanganyar, petugas menemukan empat spanduk melintang di atas jalan, empat banner tidak berizin, tiga banner dipasang di tiang listrik dan lima banner dipasang di pohon.
Baca lagi:Melanggar Perda, Satpol PP Tertibkan Reklame Caleg dan Parpol
Untuk wilayah Doro, petugas mengamankan enam spanduk melintang di atas jalan, tiga banner tidak berizin, tiga banner dipasang di tiang listrik dan empat banner dipasang di pohon.
Sementara itu, dua spanduk melintang di atas jalan, empat banner tidak berizin, dua banner dipasang di tiang listrik dan tiga banner dipasang di pohon berhasil diamankan oleh petugas.
"Selain tak berizin, pemasangan reklame baik itu spanduk maupun banner masih banyak yang melanggar. Seperti dipaku di pohon, spanduk dipasang melintang di atas jalan, dan pemasangannya di tiang listrik," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: