150 Siswa SMP Negeri 14 Pekalongan Terima KIA

 150 Siswa SMP Negeri 14 Pekalongan Terima KIA

FOTO - Para siswa yang mendapatkan KIA berfoto bersama Kepala SMP Negeri 14 Pekalongan dan Kepala Disdukcapil.-Malekha-

KOTA - Sebanyak 150 siswa SMP Negeri 14 Pekalongan menerima Kartu Identitas Anak (KIA) yang diserahkan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan sesaat apel pagi, Rabu (9/8/2023).

Penyerahan KIA secara simbolis dilakukan dalam rangka pemenuhan hak anak, bahwa anak berhak untuk mendapatkan identitas.  

Disampaikan Kepala SMPN Negeri 14 Pekalongan Dr. Siti Nurul Izzah M.Pd bahwa penyerahan KIA ini merupakan upaya bagi sekolah dan Dindukcapil Kota Pekalongan dalam memenuhi hak anak. Terlebih SMP Negeri 14 Pekalongan menjadi locus penilaian Kota layak anak dari unsur sekolah ramah anak, dan salah satu indikatornya adalah pemenuhan hak anak.

"Dari 223 siswa yang kita ajukan, ada 150 siswa SMP Negeri 14 Pekalongan Kelas 8 & 9 yang sudah mendapatkan KIA, selebihnya belum mendapatkan karena berdomisili di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Batang. Jadi hari ini fokus untuk siswa yang berdomisili di Kota Pekalongan," ungkap Izzah. 

Ia berharap, kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan pada momen saat ini saja, tetapi akan berkelanjutan dan pada kesempatan yang akan mendatang SMPN Negeri  14 Pekalongan sudah berkoordinasi dengan Kepala Dindukcapil  untuk melakukan sebuah kerjasama atau kemitraan sehingga setiap anak yang masuk ke sekolah di SMP  Negeri 14 Pekalongan akan langsung diproses mendapatkan KIA.

Usai menyerahkan, Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Haryadi, S.H,M.Hum mengungkapkan bahwa, Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Menurutnya, pemberian KIA ini menjadi bentuk konkret dari pemerintah untuk memberikan hak konstitusional berupa identitas diri bagi seorang anak. 

"Manfaat KIA sendiri ada 5 yakni melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, dan memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi. Sehingga, ketika yang bersangkutan membutuhkan akses layanan publik itu," terang Haryadi.

Haryadi menyebutkan, KIA terbagi menjadi dua. Yaitu, KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Adapun syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun. Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.

"Pelayanan kependudukan di Dindukcapik seperti kepengurusan KIA ini sebenarnya sangatlah mudah dan cepat serta gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.

Melalui kegiatan ini, pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dengan datang langsung ke pelayanan di Kantor Disdukcapil maupun pusat layanan kependudukan di kecamatan terdekat dan layanan online yang sudah disiapkan. 

"Kami harapkan, ini menjadi pelopor dan inspirasi bagi semua sekolah yang ada di Kota Pekalongan. Kami juga sudah berdiskusi bersama kepala sekolah untuk ke depan bisa dikuatkan dengan penyusunan kerjasama MoU agar semua anak disini yang memenuhi syarat bisa memiliki dokumen KIA. Terkait penyerahan KIA di jenjang SMP memang baru pertama kali dilaksanakan disini, sebelumnya kami sudah kerjasama dengan PAUD dan SD untuk KIA, serta SMA sederajat untuk perekaman KTP," pungkasnya.(mal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: