iklan banner Honda atas

Jelang Lebaran, Supir Travel Jadi Otak Pencurian Spesialis Kain

Jelang Lebaran, Supir Travel Jadi Otak Pencurian Spesialis Kain

KAJEN - Seorang supir travel, Ahmad Zumamudin (35) asal Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni menjadi otak utama dalam aksi pencurian kain disejumlah wilayah Kota Santri. Tersangka mengaku menjadi spesialis pencurian kain karena saat ini menjelang lebaran sehingga mudah untuk dijual.

Adapun Ahmad Zumamudin yang sudah tiga kali masuk bui diamankan bersama tiga rekanya, yaitu Ambon (48), alamat Wonokerto, Wawan (35) alamat Desa Semampir, Reban Kabupaten Batang dan Eko Santo Desa Tabelan Kecamatan Pecalungan Barang. Selain keempat rekanya, seorang penadah Amat Ibrahim (40) alamat Kebonrowopucang Karangdadap ikut diamankan.

"Sebelum beraksi ada yang survei ke lokasi untuk dijadikan target. Kemudian setelah itu kami beraksi pada malam hari dengan membawa barang barang menggunakan mobil, " ungkap Ahmad Zumamudin kepada awak media saat gelar perkara di Aula Mapolres Pekalongan, Senin (19/04/2021).

Diakui, kain hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pedagang yang sudah dikenal seperti di Kudus, Yogyakarta, Pemalang dan adapula lokalan. Ia mengaku banyak pedagang yang menerima karena sebelumnya biasa mengirim barang menggunakan travel.

"Biasanya kalau jelang lebaran mudah untuk menjual kain, dan kebetulan saat ini banyak juga kebutuhan. Adapun uang hasil penjualan kain senilai Rp 12 juta kita bagi untuk empat orang dan masing masing mendapat Rp 3 juta, " ungkapnya.

Sementara Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasatreskrim AKP Akwan Nadzirin menegaskan bahwa terungkapnya kasus pencurian kain dan baju merupakan hasil dari pengembangan anggota atas laporan korban.
Untuk lokasi kejadian diantaranya di Karangdadap, daerah Kedungwuni, Talun.

Alat yang digunakan dengan menggunakan linggis kemudian mencongkel rumah dan mengambil barang dengan diangkut menggunakan mobil.

"Adapun barang-barang yang mereka dicuri seperti baju gamis, kain dan lainya, " kata Kasatreskrim.

"Untuk saat ini ada 5 pelaku yang berhasil diamankan dan ada beberapa orang yang masih menjadi DPO karena orang tersebut melakukan di tempat berbeda. Adapun saat ini kami masih melakukan pengejaran dan empat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan satu orang pasal 480 KUHP, " terangnya saat didampingi Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka harus mendekam di sela tahanan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Empat Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di wilayah Hukum Polres Pekalongan berhasil dibekuk Tim Resmob. Adapun dari delapan komplotan, para pelaku diringkus di tempat berbeda, sedangkan empat pelaku lainya ditetapkan sebagai buronan.

Keempat tersangka adalah Ahmad Zumam Udin (35) Alamat Dukuh Praan Desa Salakbrojo, Kedungwuni. Ambon (48), alamat Wonokerto, Wawan (35) alamat Desa Semampir, Reban Kabupaten Batang dan Eko Santo Desa Tabelan Kecamatan Pecalungan Barang. Keempat pelaku berhasil mencuri di wilayah Kedungwuni, Karangdadap dan Talun.

Sedangkan empat pelaku ditetapkan buronan diantaranya SG (34), HR (36), GL (30) dan RH (40). Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 buah kain union drill warna putih, kain union drill warna merah, 4 buah kain american drill warna hitam. Kemudian 2 buah kain american drill warna mocca, 4 buah kain american drill warna cream, buah kain american drill warna hijau army. (Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: