Jelang Pendaftaran CPNS, Jumlah Pemohon SKCK Meningkat

Jelang Pendaftaran CPNS, Jumlah Pemohon SKCK Meningkat

MENGURUS SKCK - Petugas pelayanan penerbitan SKCK di Sat Intelkam Polres Pekalongan Kota sedang melayani warga mengurus permohonan penerbitan SKCK, Senin (4/11).

KOTA - Menjelang dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 11 November mendatang, jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di layanan pembuatan SKCK Satuan Intelkam Polres Pekalongan Kota mulai mengalami peningkatan.

Misalnya saja Selasa (5/11), jumlah pemohon SKCK mencapai 53 orang. Padahal di hari-hari biasanya, jumlah pemohonnya berkisar antara 20 sampai 30 orang. "Untuk hari ini (5/11) memang cukup banyak, sampai 53 orang. Kalau Senin kemarin sih ada 25 orang, kemudian Sabtu kemarin ada 19 orang, dan Jumat ada 30 orang pemohon. Sebagian besar menyatakan keperluannya untuk melamar pekerjaan. Banyak juga yang lebih spesifik, untuk mendaftar CPNS," ungkap petugas pelayanan penerbitan SKCK setempat, Brigadir Iwan Wahyu, Selasa (5/11).

Meski ada peningkatan, namun menurutnya belum sampai ada lonjakan drastis. "Sementara ini lonjakan drastis baru terjadi hari ini. Belum tahu hari-hari berikutnya. Kalau tahun sebelumnya, memang menjelang pendaftaran CPNS ada lonjakan pemohon SKCK," tuturnya.

"Untuk melampirkan SKCK itu masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri, ada yang memang mensyaratkan melampirkan pada pendaftaran, ada juga yang tidak atau melampirkannya nanti pada saat tahap pemberkasan sudah lolos diterima, namun kami berupaya untuk melayani sesuai kebutuhan pemohon," sambungnya.

KBO Satintelkam Polres Pekalongan Kota, Ipda Maryoto, menambahkan meskipun belum terjadi peningkatan secara signifikan pada H-7 pendaftaran CPNS, diakui bahwa banyak warga yang sudah mulai mempersiapkan persyaratan jauh-jauh hari.

"Animo pemohon SKCK sejauh ini masih standar, belum terlalu signifikan peningkatannya. Tahun lalu bisa dikatakan membludak, mungkin karena info persyaratan CPNS di masing-masing instansi/kementerian/lembaga ada yang belum mengumumkan, atau pemohon masih mengurus surat rekomendasi di Polsek. Sejauh ini per hari kami melayani 20-30 pemohon SKCK untuk mendaftar CPNS. Mereka sudah mulai mengurus dari akhir bulan Oktober kemarin," ungkap Ipda Maryoto, Senin (4/11).

Pihaknya memperkirakan masih akan terus ada kenaikan pemohon SKCK hingga beberapa waktu mendatang. Mengenai metersediaan blangko SKCK, menurutnya saat ini jumlahnya masih aman untuk menghadapi lonjakan pemohon saat pendaftaran CPNS dibuka.

Disampaikan Maryoto bahwa pelayanan SKCK di Polres Pekalongan Kota dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat. Untuk hari Sabtu, pelayanan dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Dia juga mengingatkan bagi para pemohon SKCK bahwa SKCK dibuat berdasarkan domisili. Adapun biaya penerbitan SKCK adalah Rp30 ribu, sebagaimana diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Para pemohon juga diingatkan untuk membawa persyaratan yang dibutuhkan. Syarat penerbitan SKCK adalah membawa fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotocopy KK, fotocopy Akte Kelahiran, mengisi formulir, serta menyerahkan pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 7 lembar (3 lembar diserahkan untuk membuat surat rekomendasi di Polsek setempat dan 4 lembar pada saat hendak penerbitan di Satintelkam pelayanan SKCK Polres), surat rekomendasi dari Polsek setempat, serta kartu sidik jari (jika sudah melakukan perekaman sidik jari sebelumnya).

"Sedangkan untuk perpanjangan SKCK, persyaratannya hampir sama hanya saja ditambah membawa SKCK lama (asli). Untuk penerbitan SKCK bisa jadi sehari selama semua persyaratan telah terpenuhi," jelas Ipda Maryoto.

Ditambahkan bahwa kepengurusan SKCK saat ini sudah dapat dilakukan melalui online dengan mengakses halaman https://skck.polri.go.id untuk memudahkan pemohon SKCK dan menghindari antrean panjang.

"Untuk SKCK online, pemohon bisa mengisi formulir pemdaftaran lewat online, selesai mengisi formulir, mereka akan mendapatkan nomor registrasi/barcode lewat email untuk dicetak. Usai dicetak bisa diserahkan ke pelayanan SKCK Polres atau polsek terdekat dengan melampirkan persyaratan SKCK yang telah disebutkan tadi," imbuhnya.

Salah satu pemohon SKCK, Miftakhul Ulum, warga Tirto, Kabupaten Pekalongan, mengaku dirinya mengurus SKCK untuk persiapan mendaftar CPNS. Meskipun diakuinya, belum tentu SKCK tersebut menjadi persyaratan yang harus dilampirkan di awal saat mendaftar CPNS. "Tetapi tidak ada salahnya mengurus dari sekarang, mumpung ini saya pulang ke Pekalongan. Soalnya, tiap hari saya biasanya di luar kota," katanya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: