Watimpres Minta Aparat Tegas Tangani Kasus Mafia Tanah di Blora

Watimpres Minta Aparat Tegas Tangani Kasus Mafia Tanah di Blora

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Watimpres, Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto.-istimewa -net

BLORA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Watimpres, Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto mengungkap banyaknya kasus mafia tanah di Indonesia. 

Salah satunya kasus di Kabupaten Blora yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD berinisial AA serta Notaris EE.

Keduanya, baik AA maupun EE sudah ditetapkan menjadi tersangka. Korbannya adalah seorang ASN Kabupaten Blora bernama Sri Budiyono.

Namun, hingga 1,5 tahun kasus itu berjalan, penyidikan kasus di Polda Jateng tak ada perkembangan.

"Jadi, yang namanya mafia tanah itu tidak hanya terjadi di (Blora), Jawa Tengah. Namun, sudah ada di banyak wilayah Indonesia," kata Opa, sapaan akrab Sidarto Danusubroto, pada awak media Kamis 14 September 2023.

Opa meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas para mafia tanah, karena meresahkan dan merugikan masyarakat.

Pihak kepolisian, dalam hal ini, Polda Jateng, maupun aparat penegak hukum lainnya harus memproses setiap orang yang terindikasi terlibat dalam praktik mafia tanah.

"Harus tindak secara tegas siapapun orangnya yang terlibat. Tidak pandang bulu siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Memberantas tanah tidak mudah, tambahnya, serta butuh kerja seluruh stakeholder. Hal itu menjadi tugas pokok Kementrian ATR/BPN.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menambahkan, saat ini ATR/BPN tengah bekerja keras untuk memberantas mafia tanah.

Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora itu juga mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Lamanya penanganan kasus itu menjadi sorotan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sri Budiyono yang menjadi korban dugaan mafia tanah melaporkan hal ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. 

Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember 2021.

Namun hingga saat ini berkas dari penyidik Polda Jateng belum juga rampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: