Jika Satu Calon, Akan Lawan Tong Kosong

Jika Satu Calon, Akan Lawan Tong Kosong

*Pendaftaran Cawalkot Dibuka 4 September

KOTA - Waktu pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilwalkot Kota Pekalongan tahun 2020 semakin mendekat. Tak kurang dari sebulan ke depan, tahapan pendaftaran akan mulai dibuka yakni pada 4 September sampai 6 September 2020 mendatang.

Sejauh ini, baru satu pasangan bakal calon yang sudah mendeklarasikan diri untuk maju dalam Pilwalkot. Namun melihat komposisi kursi di DPRD, masih ada kemungkinan muncul calon lain. Lantas bagaimana jika sampai pendaftaran ditutup hanya ada satu calon yang mendaftar?, Pilwalkot akan digelar dengancalon tunggal yang akan melawan tong kosong.

"Kalau hanya satu calon yang mendaftar maka akan menjadi calon tunggal dan diteruskan dengan melawan kolom kosong," ungkap Komisioner KPU Divisi Teknis, Fajar Randi Yogananda, kemarin.

Namun sebelum diputuskan menjadi calon tunggal, akan ada tahapan perpanjangan pendaftaran yang dibuka mulai 11 September sampai 13 Septembeer 2020.

"Jadi tahapannya pendaftaran akan dibuka pada 4 September sampai 6 September 2020. Kemudian jika hanya ada satu pendaftar, maka tanggal 7 September dilakukan penundaan terlebih dahulu dan pada 8 September hingga 10 September akan dilakukan sosialisasi. Baru pada tanggal 11 September hingga 13 September akan dilakukan perpanjangan pendaftaran dan jika tetap hanya ada satu calon maka diteruskan dengan melawan kolom kosong. Penetapan calon akan diumumkan pada 23 September 2020," jelasnya.

Kemudian mengenai mekanisme penentuan pemenang jika terjadi calon tunggal, Fajar mengatakan bahwa calon tersebut harus mendapatkan suara 50 persen plus satu suara. "Jadi jika suara sah ada 100 misalnya, maka harus mendapatkan 51 suara agar bisa menang," tambahnya.

*Anggota DPRD Wajib Mundur

Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga menjelaskan bahwa dalam pencalonan jika ada anggota DPRD, DPR, DPD, PNS, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa yang akan maju mencalonkan diri sebagai wali kota maupun wakil wali kota maka diwajibkan mundur. Sejauh ini, sudah ada satu anggota DPRD Kota Pekalongan yang menyatakan akan maju dalam Pilwalkot.

Mekanismenya, saat melakukan pendaftaran yakni pada 4 September sampai 6 September, calon yang berasal dari salah satu jabatan tersebut harus mengisi formulir yang menyatakan siap mundur ketika ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada 23 September 2020.

"Kemudian setelah ditetapkan sebagai calon, maksimal lima hari setelahnya harus menyerahkan tiga dokumen yakni surat pengunduran diri dari pejabat yang berwenang, surat keterangan bahwa pengajuan mundur sedang diproses dan tanda terima pengajuan mundur. Jika lewat dari waktu yang ditentukan maka terkena sanksi pembatalan," jelasnya.

Kemudian, 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni pada 9 November, calon yang bersangkutan juga harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Jika melewati waktu yang ditentukan, maka juga akan dikenai sanksi pembatalan.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: