JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Tagihan Fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang
PEKALONGAN - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang.
Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus dugaan tagihan fiktif di pelabuhan khusus PLTU Batang dengan terdakwa Rosi Yunita yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu (27/09/2022).
JPU dari Kejari Kota Pekalongan Diah Purnamaningsih SH, menegaskan bahwa pihaknya menolak tudingan menyusun dakwaan yang kabur hingga kesalahan kewenangan berperkara.
"Kami menolak semua eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah memasukki materi pokok perkara yang nanti akan kami buktikan di persidangan," tegas Diah Purnamaningsih, SH pada awak media di kantornya, Rabu (28/9) sore.
Rosi menjelaskan, eksepsi terdakwa seperti yang dibacakan oleh penasehat hukumnya tidak sesuai dengan pasal 154 dan 156 KUH Pidana. Dua pasal itu mengatur hal-hal yang jadi kewenangan eksepsi.
"Eksepsi penasehat hukum terdakwa itu banyak yang tidak sesuai. Sudah masuk pokok perkara. Kewenangan berperkara di PN Pekalongan sesuai pasal 85 KUH Pidana. Di dalamnya menyebut pengadilan yang berwenang mengadili itu tempat di mana tindak pidana terjadi," jelas Diah Purnamaningsih.
Selain itu, lanjut Diah, juga tempat di mana terdakwa bertempat tinggal, kemudian tempat dimana sebagian besar saksinya berada. Semua unsur itu terpenuhi.
"Pada kasus ini sendiri, terdakwa saudara Rosi itu tinggal di Pekalongan, kemudian saksi saksinya banyak yang di Pekalongan," beber Diah.
Hal lain yang terungkap dalam eksepsi antara lain terdakwa tidak melakukan hal itu sendirian itu sudah masuk pokok perkara.
"Saat persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi, dia (terdakwa-red) mengatakan seharusnya tidak sendirian. Itulah garis-garis besarnya," tandas Diah.
Sementara itu, Humas PN Pekalongan, Fatria Gunawan, membenarkan JPU menolak seluruh eksepsi penasehat terdakwa. Namun, untuk pengakuan bahwa terdakwa menyebut pihak lain, tidak masuk materi eksepsi.
"Hal itu (tidak sendirian-red) sudah masuk pokok perkara. Nanti pihak terdakwa bisa menyampaikan hal itu di sidang pemeriksaan terdakwa," pungkas Fitria Gunawan. (don)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: