Jual Motor Pinjaman, Pria Asal Purbalingga Diringkus

Jual Motor Pinjaman,  Pria Asal Purbalingga Diringkus

*Modus Pelaku Pinjam Motor Namun dibawa Kabur

DIAMANKAN - Seorang pria asal Purbalingga diamankan lantaran menjual motor dan HP hasil pinjaman. TRIYONO

KAJEN - Berbagai cara dilakukan pelaku tindak kejahatan untuk mengelabui korbanya. Cara ini seperti dilakukan pria asal Desa Makam Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, Sakhirin (28) dengan berdalih meminjam motor dan HP namun malah dibawa kabur dan dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Namun apes, hampir satu tahun jadi buruan pelaku malah kepergok dengan keluarga korban dan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Wiradesa.

Kasus penipuan tersebut terjadi pada April 2019 lalu. Bermula saat korban berada di wilayah Kandangserang diminta oleh pelaku mengantarkan ke Wiradesa dengan dalih untuk mengambil uang sebesar Rp.1.000.000. Adapun pelaku memberikan iming iming upah sebesar Rp.500.000, jika uang tersebut keluar.

Guna memastikan uang tersebut, pelaku meminjam Handphone milik korban untuk berkomunikasi dengan seseorang. Setelah deal, korban dan pelaku berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju ke arah Wiradesa.

Namun sesampainya di Terminal Kajen pelaku mengambil alih kemudi sepeda motor tersebut dan mengajak korban ke Banjarnegara menemui temannya. Sesampainya di Banjarnegara keduanya menginap dirumah teman pelaku dan pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk menjemput temannya.

Setelah sepeda motor dan Handphone tersebut dipinjamkan, pelaku yang ditunggu berjam jam tidak kembali lagi dan korban ditinggalkan dirumah teman pelaku. Akibat kejadian tersebut korban harus mengalami kerugian materi sebesar Rp.16.000.000.

Namun tanpa disengaja, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 05.00 Wib saat Ayah dan Kakak korban berada di perempatan Gumawang Wiradesa Kabupaten Pekalongan tiba tiba memergoki pelaku. Akan tetapi saat ditanya terkait keberadaan sepeda motor dan handphone milik jorban, pelaku menjawab bahwa sepeda motor dan handphone milik korban sudah dijual. Sedangkan uang dari hasil penjualan tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari -hari, bahkan sebagian uang digunakan untuk membeli 1 buah handphone di daerah Semarang.

Karena kesal, keluarga korban langsung memaksa pada pelaku untuk meme pe tanggungjawab kan perbuatanya dengan dibawa ke Polsek Wiradesa.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom ketika dikonfirmasi membenarkan kejdian tersebut. Menurutnya tersangka Sakhirin diamankan di Polsek Wiradesa, namun karena kejadian di wilayah Kadang serang pelaku diserahkan ke Polsek terkait.

"Iya Unit Reskrim Polsek Kandangserang pagi telah menerima penyerahan seorang tersangka tindak pidana penipuan dari anggota Polsek Wiradesa, sekira pukul 05.00 Wib. Saat ini Tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas, dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara,"ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: