PN Pekalongan Canangkan Wilayah Bebas Korupsi

PN Pekalongan Canangkan Wilayah Bebas Korupsi

KOTA - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB, Kamis (28/2).

ZONA INTEGRITAS - Ketua PN Pekalongan Dewa Ketut Kartana bersama Walikota Pekalongan serta jajaran Forkopinda Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan dalam pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBMM di PN setempat, Kamis (28/2). WAHYU HIDAYAT

"Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB telah berkomitmen melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung (MA) yakni mewujudkan badan peradilan yang agung," jelas Ketua PN Pekalongan, Dewa Ketut Kartana, kemarin.

Dijelaskan bahwa latar belakang pencanangan zona intergritas menuju WBK WBBM adalah Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Perpres ini menyebutkan bahwa tahun 2019 diharapkan dapat mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN.

Selain itu pelayanan publik yang semakin maju dan mampu bersaing secara global, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi makin baik, SDM Aparatur semakin profesional, serta pola pikir dan budaya kerja yang mencerminkan integritas yang makin tinggi. "Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui pembangunan Zona Integritas dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran," paparnya.

Dikatakan Kartana bahwa sudah banyak upaya yang dilakukan MA mulai dari reformasi birokrasi, akreditasi penjaminan mutu, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan pencanangan zona integritas. "Pencanangan ini dimaksudkan agar masyarakat memahami dan mengawal pengadilan, kita terbuka dengan masyarakat. Tentu kami memiliki tata cara dan mekanisme aduan, serta jaminan bagi yang melaporkan tentunya untuk mewujudkan peradilan yang agung," pungkasnya.

Walikota Pekalongan Saelany Machfudz yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi pencanganan zona integritas WBK WBBM oleh PN Pekalongan. Dia menuturkan bahwa korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak. Menurut Saelany, kesalahan administrasi sedikit saja bisa dipermasalahkan. Maka dalam bekerja harus cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Yang terpenting komitmen kita untuk tidak melakukan korupsi. Di Kota Pekalongan ini jangan sampai ada ruang praktik korupsi karena berujung kesengsaraan rakyat," ungkap Saelany.

Pencanangan WBK dan WBBM ini diisi dengan sambutan Ketua PN Pekalongan Dewa Ketut Kartana SH MHum dan pembacaan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai PN Pekalongan.

Dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di PN Pekalongan oleh Ketua PN didampingi Wakil Ketua PN Pekalongan, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh saksi-saksi.

Saksi yang ikut hadir menandatangani diantaranya jajaran Forkopinda Kota Pekalongan, Forkopinda Kabupaten Pekalongan, Kalapas dan Karutan Pekalongan, Pimpinan BRI Cab Pekalongan, perwakilan tokoh masyarakat, serta Ketua Peradi Karesidenan Pekalongan. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: