Jukir Tak Daftar ke Pemenang Lelang, Dianggap Ilegal

Jukir Tak Daftar ke Pemenang Lelang, Dianggap Ilegal

KOTA - Dinas Perhubungan Kota Pekalongan melelang pengelolaan parkir di 15 ruas jalan kepada pihak ketiga mulai awal tahun 2019. Setelah mendapatkan pemenang, Dinhub meminta kepada seluruh juru parkir di 15 ruas jalan yang masuk dalam area parkir yang dilelang untuk mendaftarkan diri ke perusahaan pemenang lelang.

Ilustrasi juru parkir (radar cirebon)

"Kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh petugas dan jukir yang bertugas di 15 ruas jalan tersebut agar mendaftarkan diri ke perusahaan pemenang lelang. Sebab kalau tidak mendaftar maka mereka termasuk ilegal dan dianggap melakukan pungutan liar karena tidak memiliki surat tugas. Sehingga itu sudah masuk ranah pidana," terang Kepala Dinhub Kota Pekalongan, Slamet Prihantono, Senin (11/3).

Totok, sapaan akrabnya, menyebut jumlah jukir yang belum mendaftarkan diri hanya sebagian kecil. Karena sejak awal pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan pemenang lelang terkait pengelolaan parkir termasuk pengelolaan terhadap jukir yang sebelumnya bertugas di ruas-ruas jalan tersebut. "Mereka ini nanti ada di bawah perusahaan dan digaji. Tapi itu urusan dari pengelola nanti sistemnya seperti apa. Kami hanya memfasilitasi saja," tambahnya.

Dia berharap melalui beberapa kali pengumuman dan surat yang telah disebarkan oleh Dinhub dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing jukir. Sehingga kedepan tidak muncul permasalahan ketika sistem yang diterapkan pengelola sudah berjalan. "Harapan kami semuanya bisa legal dan tetap bisa menjalankan aktivitasnya dengan berbekal surat tugas," harapnya.

Dinhub melelang parkir di 15 ruas jalan untuk dikelola oleh satu perusahaan. Pemenang lelang sudah ditetapkan sejak akhir tahun lalu dan sistemnya mulai aktif beroperasi sejak awal 2019. Ke 15 ruas jalan yang masuk dalam area parkir yang dilelang diantaranya parkir di ruas Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hasanuddin, Jalan Sultan Agung, Jalan Agus Salim, Alun-alun hingga parkir di depan Matahari.

Dinhub melelang parkir di 15 ruas jalan swbagai upaya untuk mengejar target pendapatan parkir tahun 2019 sebesar Rp1,6 miliar. Pendapatan dari 15 ruas jalan yang dilelang tersebut ditarget mencapai Rp1,2 miliar dalam satu tahun. Sehingga Dinhub akan hanya akan mengelola pendapatan dengan target sebesar Rp400 juta di beberapa ruas jalan yang tidak masuk dalam area parkir ruas jalan yang dilelang.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: