Jumlah Istri Gugat Cerai Tinggi

Jumlah Istri Gugat Cerai Tinggi

**Masa Pandemi, Pertengkaran Rumah Tangga Meningkat

KAJEN - Memasuki era new normal, ratusan istri di Kabupaten Pekalongan menggugat cerai suaminya. Diduga selama pandemi Covid-19, tingkat pertengkaran di rumah tangga kian tinggi sehingga memicu terjadinya gugatan cerai.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Kelas 1B Kajen, selama bulan Januari hingga Juni 2020 kasus perceraian yang masuk sebanyak 743 perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan, dan 213 cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki.

Panitera Muda Hukum PA Kelas 1B Kajen Aristyawan ditemui di kantornya, Senin (6/7/2020), menerangkan, pada bulan Januari 2020 perkara perceraian yang masuk PA Kajen sebanyak 253 kasus, dengan rincian cerai gugat ada 199 kasus dan cerai talak 54 kasus. Pada bulan Februari, lanjut dia, ada 145 kasus, dengan rincian 108 kasus gugat dan 37 kasus talak. Sedangkan, selama bulan Maret ada 154 perkara masuk, dengan rincian 115 kasus gugat dan 39 kasus talak.

Sedangkan, selama darurat Covid-19 di bulan April dan Mei perkara yang masuk menurun. Dikatakan, pada bulan April, ada 82 kasus, dengan rincian 57 kasus gugat dan 25 perkara talak.

"Di bulan Mei ada 37 perkara gugat dan 12 talak," ujar dia.
Menurutnya, lonjakan perkara yang masuk terjadi pasca Lebaran atau di era new normal di bulan Juni 2020. Pada bulan itu, kata dia, ada 227 perkara gugat dan 46 kasus talak.

"Selama pandemi, PA Kajen tetap menerima pendaftaran perkara, namun pendaftaran dibatasi sampai jam 12.00 WIB, dan pakai sistem online. Setelah Lebaran, perkara yang masuk ramai lagi," kata dia.

Disinggung faktor utama penyebab perceraian, ia mengatakan, ada tujuh faktor utama penyebabnya. Yakni, madat 2 kasus, judi 2 kasus, meninggalkan salah satu pihak 202 kasus, dan cacat badan 1 kasus.

Penyebab lainnya, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 448 kasus, kawin paksa atau dijodohkan 2 kasus, dan faktor ekonomi 143 kasus.

"Sedangkan perkara yang sesuai dengan PP 45 Tahun 1990 (tentang izin perceraian bagi PNS, Red), cerai gugat atau perceraian ada 10, dan talak ada 5," imbuh dia. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: