Jumlah Klaim Jasa Raharja Menurun Akibat Pandemi Covid-19
KOTA - Jumlah klaim santunan PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan hingga Agustus 2020, tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan rentang waktu yang sama di tahun 2019. Dari catatan Jasa Raharja, hingga 27 Agustus 2020 klaim santunan yang telah diserahkan mencapai Rp15,7 miliar. Sedangkan untuk rentang waktu yang sama di tahun 2019, jumlah klaim yang diserahkan mencapai Rp19,8 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto. Sugeng mengatakan, faktor utama jumlah klaim mengalami penurunan yakni adanya pandemi Covid-19. "Adanya pandemi ini mengurangi aktivitas masyarakat baik di jalan raya maupun menggunakan angkutan umum. Terutama saat masa mudik Idul Fitri tahun 2020 lalu," ungkap Sugeng belum lama ini.
Namun dia menegaskan, meski di tengah pandemi Covid-19 Jasa Raharja selalu siap menindaklanjuti dan memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Menurut Sugeng, kecepatan pelayanan Jasa Raharja dalam menyerahkan santunan saat ini rata-rata mencapai 1 hari 13 jam dan penyelesaian sejak berkas pengajuan santunan sudah lengkap mencapai 19 menit 56 detik.
"Meskipun saat ini masih terjadi pandemi Covid-19, tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan dengan tetap memakai APD," katanya.
Sugeng melanjutkan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja telah melakukan inovasi dan menjalin sejumlah kerjasama dengan berbagai lembaga. Untuk inovasi, Jasa Raharja telah memiliki aplikasi JRKU yang dapat diunduh pada smartphone android dan iPhone. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat melaporkan kecelakaan lalu lintas, mengajukan santunan, cek masa berlaku SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan), membayar IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) serta update berita mengenai kegiatan Jasa Raharja.
Sedangkan untuk kerja sama yang sudah dijalin Jasa Raharja, diantaranya dengan Polri melalui program IRSMS (Integrated Road Safety Management System) sehingga mempermudah mengutipan Laporan Polisi kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya kerja sama juga dilakukan dengan Dinas Dukcapil masing-masing wilayah untuk akses informasi data korban dan keluarga, sehingga santunan dapat diserahkan tepat sasaran.
Kemudian kerja sama dengan BRI melalui CMS (Cash Management System) sehingga di hari libur santunan Jasa Raharja tetap dapat diserahkan. Jasa Raharja juga telah menjalin kerja sama dengan 42 rumah sakit di wilayah kerja Perwakilan Pekalongan. Kemudian juga dengan BPJS Kesehatan terkait Jasa Raharja yang merupakan first payer atau penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jika korban tersebut terjamin oleh Jasa Raharja.
Mengenai besaran santunan Jasa Raharja, Sugeng mengatakan bahwa hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017. Rinciannya yakni untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000, santunan cacat tetap maksimal sampai Rp50.000.000, biaya perawatan maksimal sampai Rp20.000.000, tapi untuk angkutan umum pesawat udara maksimal sampai Rp25.000.000. Kemudian juga ada biaya ambulans maksimal sampai Rp500.000, biaya P3K maksimal sampai Rp1.000.000, biaya penguburan bagi korban yang tidak mempunyai ahliwaris sebesar Rp4.000.000.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: