Jumlah Kursi DPRD Tetap 35

Jumlah Kursi DPRD Tetap 35

*Pembagian Dapil dan Kursi Tidak Berubah
*Pemilu 2024

KOTA - KPU Kota Pekalongan telah menyusun rancangan usulan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024. Tak ada perubahan dapil dan jumlah kursi DPRD untuk Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu tahun 2019 yakni empat dapil dengan jumlah 35 kursi DPRD.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan, KPU telah menerbitkan pengumuman nomor 1757 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pekalongan dalam Pemilu 2024.

"Pada prinsipnya rancangan dan usulan ini sama dengan Pemilu 2019. Yaitu empat dapil dengan alokasi 35 kursi DPRD. Empat dapil tersebut yaitu Dapil 1 Pekalongan Barat, Dapil 2 Pekalongan Utara, Dapil 3 Pekalongan Timur dan Dapil 4 Pekalongan Selatan," jelasnya.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, alokasi penetapan jumlah kursi DPRD didasarkan pada jumlah penduduk. Yakni untuk jumlah penduduk sampai 100.000 mendapatkan 25 kursi, kemudian untuk jumlah penduduk 100.001 - 200.000 sebanyak 25 kursi, 200.001 - 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.001 - 400.000 35 kursi, 400.001 - 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.001 - 1.000.000 sebanyak 45 kursi, 1.000.001 - 3.000.000 sebanyak 50 kursi dan lebih dari 3.000.000 sebanyak 55 kursi.

"Untuk Kota Pekalongan jumlah penduduk di atas 300.001 dan masih di bawah 400.000 sehingga jumlah kursi DPRD masih tetap 35 kursi," katanya.

Begitu juga untuk jumlah dan alokasi kursi di setiap dapil. Dikatakan Fajar semuanya masih tetap dan tak ada perubahan. Yaitu 11 kursi untuk Dapil 1 alokasinya 11 kursi, Dapil 2 ada 9 kursi, Dapil 3 ada 8 kursi dan Dapil 4 ada 7 kursi.

Selanjutnya, atas hasil rancangan usulan itu KPU membuka tahapan penerinimaan masukan masyarakat. Masukan masyarakat mulai dibuka 23 November 2022 hingga 6 Desember 2022. Masyarakat bisa menyampaikan masukan atas rancangan tersebut baik secara perorangan atau lembaga. Masukan bisa disampaikan melalui email atau datang langsung ke Kantor KPU.

"Masukan paling lambat diterima pada 6 Desember 2022. Dari masukan tersebut akan menjadi bahan kami sebelum menetapkan rancangan usulanini. Pertengahan Desember 2022 kami akan menggelar uji publik yang diikuti sejumlah elemen masyarakat, unsur partai politik dan media," kata Fajar.

Dalam uji publik, nantinya akan disampaikan bagaimana proses yang dilakukan KPU Kota Pekalongan dalam menyusun dapil dan jumlah serta alokasi kursi DPRD Kota Pekalongan.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: