Sejarah Tanggal 2 Oktober Diperingati Sebagai Hari Batik Nasional, Yuk Disimak

Sejarah Tanggal 2 Oktober Diperingati Sebagai Hari Batik Nasional, Yuk Disimak

Tanggal 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nusantara-Instagram : @klaten.batik-

RADARPEKALONGAN - Pada tanggal 2 Oktober diperingati sebagai hari Batik Nasional? Mengapa tidak dipilih tanggal lainya? Apa yang menjadikan istimewa tanggal tersebut? Melalui artikel ini akan dikupas dengan jelas terkait hal tersebut.

Batik merupakan salah satu budaya Indonesia salah satu budaya warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Batik sendiri sudah ada sejak zaman kerajaan, dimana hanya digunakan untuk keluarga atau pegawai kerajaan.

Batik Indonesia sendiri sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit, sebab ditemukanya teknik pembatikan di Tulungagung. Dimana daerah tersebut merupakan salah satu daerah bekas kekuasaan Majapahit. 

Batik sendiri mulai dikenal oleh mancanegara pada zaman kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada saat itu, presiden memberikan cindera mata atau oleh-oleh kepala tamu undangan dari luar negeri yang hadir di Indonesia.

Selain itu, Presiden Soeharto juga sering kali mengenakan pakaian batik ketika mengikuti berbagai konferensi atau agenda lainnya di luar negeri. Oleh sebab itulah batik menjadi lebih dikenal oelh masyarakat manca negara.

Batik sendiri memiliki banyak sekali jenis motifnya. Hampir setiap daerah di Indonesia memiliki motif yang khas yang menggambarkan daerah atau budayanya masing-masing. 

Untuk menjaga kelestarian batik, diperingatilah hari batik oleh masyarakat Indonesia. Semua instansi pemerintahan wajib mengenakan batik di Hari Batik tersebut.

Hari Batik secara secara khusus diperingati setiap pada tanggal 2 Oktober, mengapa demikian? Hal ini tidak lain dan tidak lepas dari adanya pengakuan dunia akan batik sebagai budaya asli Indonesia.

Pada tanggal 2 Oktober 2009, batik ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO. Hal tersebut dilakukan pada saat sidang ke-4 komite antar pemerintah tentang Warisan Budaya Tak-Benda oleh UNESCO di Abu Dhabi. 

Pada penetapan tersebut, tidak hanya batik yang masuk daftar tersebut, melainkan beberapa kebudayaan Indonesia lainya seperti wayang, keris, noken, dna tari saman dari Aceh. 

Setalah ditetapkannya batik oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak-Benda, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden yang menjabat di kala itu menetapkan bahwa tanggal 2 Oktober diperingari sebagai Hari Batik Nasional.

Keputusan presiden tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. Dimana keputusan tersebut disahkan pada 17 November 2009.

Setelah adanya Keputusan Presiden tersebut, dibuatlah Surat Edaran bahwa setiap instansi pemerintahan, baik itu pusat, daerah provisi maupun daerah kabupaten wajib mengenakan baju batik setiap tangga 2 Oktober. Surat Edaran tersebut dikeuarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Oleh sebab itulah, sekarang batik lebih dikenal oleh masyarakat luas. Bahkan jika ditarik mundur ada pagelaran KKT G20 di Bali 2022 kemarin, para kepala negara dari seluruh undangan mengenakan batik katika agenda gala dinner di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: