Kabar Gembira Bagi Perangkat Desa, Tahun 2020 Siltap Naik

Kabar Gembira Bagi Perangkat Desa, Tahun 2020 Siltap Naik

PIMPIN - Menindaklajuti ketimpangan tunjangan perangkat desa, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan Dodiek Prasetyo memanggil OPD terkait.

Pertemuan DPRD Kabupaten Pekalongan dan Pemkab Pekalongan

Menindaklanjuti ketimpangan tunjangan perangkat desa seperti disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan, Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD P3A DAN PPKB), Jumat (3/1). Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa penghasilan tetap (Siltap) di tahun 2020 akan naik.

Sementara tunjangan dinaikkan berdasarkan proposional Pantauan Radar, pertemuan langsung dihadiri Kepala Dinas PMD P3KA PPKB, M Afib dan staf. Rapat dipimpin Ketua Komisi Dodiek Prasetyo. Dalam kesempatan itu Dodiek meminta paparan secara rinci mengenai peruntukan anggaran dana desa (ADD) serta dasar regulasi yang digunakan untuk penetapan besaran tunjangan perangkat desa.

"Rapat ini sebagai tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Pekalongan pada Kamis 2 Januari 2020 yang menyampaikan aspirasi agar tunjangan untuk perangkat desa ditambah," terangnya.

Sekadar untuk diketahui, berdasarkan regulasi yang ada besaran tunjangan yang diterima kades, Sekdes dan perangkat desa ada selisih. Di tahun 2019, besaran tunjangan untuk kades sebesar Rp 1,6 juta, Sekdes Rp 700.000, perangkat desa 112.000. Sementara untuk tunjangan BPD, Ketua Rp 400.000, dan Wakil Ketua Rp 325.000.

Terkait dengan penghasilan tetap (Siltap) di tahun 2020 yang diterima kades, Sekdes dan perangkat desa akan ada kenaikkan. Tahun sebelumnya, Siltap perangkat desa 1,575.000, sementara besaran Siltap kades dua kali lipat dan Sekdes 70 persennya.

Atas persaoaln tersebut, Kepala PMD P3A DAN PPKB Kabupaten Pekalongan, M Afib, menyampaikan, persoalan yang disampaikan perangkat desa ke Komisi A DPRD adalah hanya masalah tunjangan.

Adapun pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah, mengenai tunjangan kades, Sekdes dan perangkat desa adalah proposional. "Tunjangan yang diterima kades, Sekdes dan perangkat desa antara 2019 dan 2020 itu adalah pendekatan proposional. Apabila tunjangan kades naik, maka sekdes dan perangkat desa juga naik. Sebab pendekatannya take home pay Baik Siltap maupun tunjangan,"terangnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (2/1). Pada kesempatan itu, PPDI meminta agar tunjangan perangkat desa dinaikkan. Hal itu karena terjadinya ketimpangan antara tunjungan kades dengan perangkat desa.

Pantauan Radar, audiensi perangkat desa bersama OPD dilaksanakan di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan. Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan Dodiek Prasetyo diikuti oleh sejumlah anggota dan perwakilan OPD terkait.

Ketua PPDI Kabupaten Pekalongan Musbihin pada kesempatan itu menyampaikan bahwa tunjangan tambahan telah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2019. Namun sayang, dalam PP banyak ketimpangan yang cukup signifikan terkait tunjangan.

"Kami sampaikan untuk tunjangan perangkat desa dituangkan dalam PP 11 nomor 2019. Namun jumlahnya sangat jauh berbeda dengan kepala desa. Kepala Desa tunjangan Rp 1.600.000, Sekdes Rp 700.000, lah kita cuma Rp 112.000, sehingga kami memohon agar tunjangan kami ditambahi," katanya.

"Kami memohon untuk difasilitasi supaya bisa ditambahi," lanjutnya. Atas permintaan itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo, akan berkoordinasi dengan OPD terkait. "Memang kalau tunjangan itu di PP aturannya sudah jelas, 30 persen dari APBDes itu bisa digunakan untuk Siltap tunjangan dan lain-lain. Di situ juga ada untuk tunjangan dan operasional BPD. Nanti kita itung-itung dulu, kita lihat apakah masih memungkinkan untuk menaikkan tunjangan perangkat desa. Karena kalau dilihat di rancangan perbupnya itu memang sangat jomplang sekali, " katanya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: