Kalapas Pekalongan Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ke Seluruh WBP

Kalapas Pekalongan Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ke Seluruh WBP

KOTA PEKALONGAN - Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Imam Purwanto dan jajaran pejabat struktural sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat kepada seluruh WBP di Lapangan Upacara Lapas (25/03/2022).

Kalapas menyampaikan bahwa sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, pihak Lapas Pekalongan langsung mengimplementasikan Permenkumham tersebut.

"Untuk pemenuhan hak-hak WBP Lapas Pekalongan, kami sudah mengimplementasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, salah satunya terkait Sistem Penilaian Perilaku Narapidana atau SPPN," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam kegiatan ini Kalapas menekankan kepada seluruh WBP untuk bersama-sama menjaga keamananan dan ketertiban serta mendukung program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Lapas Pekalongan.

Selain itu Kalapas juga menyampaikan bahwa seluruh layanan yang ada di Lapas Pekalongan tidak dipungut biaya. "Seluruh Layanan bagi WBP gratis. Kami berharap agar seluruh WBP Lapas Pekalongan dapat melaksanakan program pembinaan dengan baik sehingga hak-haknya dapat terpenuhi sesuai dengan harapan," jelas Imam Purwanto.

Di akhir kegiatan, Kalapas memperkenalkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) yang baru, Cahyo Sunarko kepada seluruh WBP. Dalam kesempatan ini, Ka. KPLP mengajak WBP untuk bersama-sama membangun citra positif Lapas Pekalongan. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: