Kampanye Libatkan Anak-anak, Kubu Prabowo Diduga Langgar UU Pemilu
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ratusan anak-anak hadir dalam kampanye terbuka Prabowo Subianto di samping Stadion Pakansari, Bogor, Jumat (29/3) kemarin.
Temuan itu berdasarkan pengawasan dan koordinasi KPAI dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPAI, Jasra Putra ?mengatakan, pelibatan anak dalam politik masih terjadi dalam kampanye terbuka. Peserta atau tim kampanye membiarkan kehadiran anak-anak tersebut dan tidak ada upaya mengimbau.
"Bahkan anak-anak juga memakai atribut kampanye dan mengibarkan bendera partai juga," ujar Jasra dalam keterangan tertulis seperti dilansir JawaPos.com, Sabtu (30/3).
Jasra mengatakan, KPAI sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelibatan anak dalam kampanye terbuka. Sesuai dengan UU Pemilu nomor 7/2017 pasal 280 ayat 2 huruf k, menyatakan peserta dan atau panitia dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih.
"Selanjutnya dalam UU tersebut dalam pasal 493 menyatakan peserta dan panitia yang melanggar pasal 280 ayat 2 diancam pidana 1 tahun kurungan dan denda 12 juta," katanya.
KPAI juga sempat mewawancarai anak-anak yang hadir dalam kampanye terbuka Prabowo Subianto. Hasilnya mereka sengaja dibawa oleh orang tua dan arahan dari lembaga-lembaga yang menaungi anak tersebut.
"Tentu informasi ini harus didalami oleh penyelenggara pemilu terkait ada upaya mengorganisir kehadiran anak," ungkapnya.
Jasra berpesan, semua pihak harus berpikir dan memperhatikan hak-hak anak yang dilanggar dalam kegiatan kampanye termasuk capres dan cawapres. Kehadiran anak-anak tentu secara fisik daya tahannya tidak sama dengan orang dewasa. Secara psikis dengan suasana panas, bising. Sehingga anak tidak layak hadir," katanya.
"Belum lagi anak-anak yang kelelahan, menangis, dan kebingungam dengan suasana yang tidak kondusif," pungkas Jasra. (gunawan wibisono/jpc/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: